
Usai menyegel gudang UD Sentoso Seal, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan penyegelan berlaku untuk semua perusahaan yang tak patuh dan tak berizin. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemkot Surabaya mengambil sikap tegas dengan menyegel Gudang UD Sentoso Seal. Perusahaan milik Jan Hwa Diana ini terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyegelan ini ditujukan untuk perusahaan, bukan perorangan. Sebelum menyegel, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
"Saya tidak melakukan perorangan, loh. TDG ini saya lihat dari perusahaannya. Kita tidak boleh nyebut satu orang, dua orang. Yang perlu dicatat teman-teman, orang per orang ini siapa? apakah direkturnya? komisaris? tutur Eri, Selasa (22/4).
Begitu pula dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal, yang belakangan membuat publik marah.
Publik menyoroti sang pemilik, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo yang tak mau mengakui bahwa mereka menahan ijazah karyawannya.
"Saya tegaskan, perusahaan milik siapa pun, kalau membuat gaduh di Surabaya dan tidak menjalankan aturan, pasti akan saya tutup (segel) seperti ini, dan siapa yang bertanggung jawab adalah direkturnya," imbuhnya.
Wali Kota Surabaya periode 2025-2030 itu tak melarang siapa pun untuk menjalankan usaha di kota Pahlawan. Karena ia juga bertanggung jawab menjaga iklim investasi di Kota Pahlawan tetap kondusif.
"Tetapi catatannya tadi, jangan bergaduh dan menyakiti warga Surabaya. Semua bisa diselesaikan dengan pembicaraan. Sekalinya buat gaduh, maka akan berhadapan dengan saya," seru Eri.
Begitu pun dengan penahanan dokumen asli pekerja, seperti ijazah. Ia mengingatkan bahwa praktik tahan ijazah melanggar Pasal 42 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam regulasi tersebut, tertera jelas larangan menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta.
"Jangan sekali-sekali menahan ijazahnya orang Surabaya. Karena apa? Ijazah itu akan digunakan untuk bekerja di tempat lainnya. Tugas saya adalah mengembalikan ijazah para korban," tukas Eri.
Dari pantauan JawaPos.com di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Margomulyo, gerbang gudang UD Sentoso Seal disegel dengan Satpol PP Line dan stiker tanda silang bertuliskan "Disegel Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian".

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
