Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 06.19 WIB

Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel, Wamenaker Apresiasi Tindakan Polres Surabaya

Perusahaan milik Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal, yang diduga menahan ijazah karyawan, disegel. (Humas Kemenaker) - Image

Perusahaan milik Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal, yang diduga menahan ijazah karyawan, disegel. (Humas Kemenaker)

JawaPos.com–Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengapresiasi langkah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang membuat langkah tegas terkait perusahaan Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal, yang diduga menahan sedikitnya 31 ijazah karyawan. Perusahaan tersebut kini sudah disegel.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghargai Kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang responsif membongkar penahanan ijazah karyawan. Noel, sapaan akrab Wamenaker, menyampaikan rasa terima kasih atas langkah-langkah responsif Polres dan Pemkot. Dia menilai, ini merupakan kerja sama yang sangat baik.

"Semoga Polres dan pemerintah di semua provinsi meniru langkah Kepolisian dan Pemkot Surabaya," ujar Immanuel Ebenezer.

Dia memastikan, Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya bisa mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Sebab, polisi mempunyai segudang teknik untuk membongkar kebohongan.

Noel telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan di kawasan pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margamulyo, Surabaya pada Kamis (17/4).

Pertemuan akhirnya terlaksana dengan difasilitasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Sayangnya, dalam pertemuan, pihak Jan Hwa Diana selalu menyangkal telah menahan ijazah. Ketika dipertemukan dengan sejumlah mantan karyawan yang ijazahnya masih di perusahaan, pihak Diana tetap membantah.

Akan tetapi, anehnya, pada saat diperdengarkan rekaman suara percakapan seorang mantan karyawan dengan Diana, yang mengatakan akan mengembalikan ijazah, ia tidak menyangkal bahwa itu adalah suaranya sendiri. Tapi sedetik kemudian, Diana tetap menyangkal telah menahan ijazah. Saya tidak menahan ijazah, katanya berulang-kali, setiap Wamenaker Noel meminta agar ijazah karyawan dikembalikan.

Setelah perusahaan yang berdagang onderdil tersebut disegel, Wamenaker Noel berharap Diana koperatif dengan petugas, dengan mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Sebab dengan ijazah itulah mereka bisa mencari pekerjaan selanjutnya.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Maka kami yakin Polda Jatim bisa membongkar kasus penahanan ijazah ini, tuturnya. Sementara, mengenai proses hukum selanjutnya, Noel menyerahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian," ucap Immanuel Ebenezer.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Segel UD Sentoso Seal, Mantan Karyawan Harap Ijazah KembaliNamun, dia berharap, semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Diana, hendaknya dibawa ke pengadilan. "Penahanan ijazah dan pidana lain, tidak dibenarkan," tandas Immanuel Ebenezer. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore