Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 04.27 WIB

Pemkot Surabaya Segel UD Sentoso Seal, Mantan Karyawan Harap Ijazah Kembali

Beberapa korban dugaan penahanan ijazah hadir saat Pemkot Surabaya menyegel Gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Beberapa korban dugaan penahanan ijazah hadir saat Pemkot Surabaya menyegel Gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com–Kabar disegelnya gudang UD Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Kawasan Industri Margomulyo oleh Pemkot Surabaya, disambut baik para mantan karyawan.

Menurut mereka, langkah penyegelan ini adalah bentuk keadilan dan keberpihakan Pemkot Surabaya kepada korban atas kasus dugaan penahanan ijazah yang menyeret perusahaan milik Jan Hwa Diana.

"Alhamdulillah bagus, sih, yang dilakukan sudah sesuai ekspektasi anak-anak juga (pekerja yang menjadi korban ijazah ditahan)," tutur salah satu mantan karyawan UD Sentoso Seal, Satrio Ambasakti.

Usai disegel, pekerja berusia 20 tahun tersebut tak berharap muluk. Harapannya sederhana, pihak UD Sentoso Seal mendapat hukuman setimpal dan ijazah yang selama ini didambakan bisa kembali.

"Tinggal ijazah saja, belum (diterima). Sekarang sedikit lega, tetapi lebih lega lagi kalau ijazah dikembalikan, karena foto kopi ijazah kan bisa habis, jadi butuh ijazah asli (agar bisa melamar ke tempat kerja lain)," imbuh Satrio.

Kasus dugaan penahanan ijazah mencuat setelah konten sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke gudang UD Sentoso Seal, viral di media sosial. Armuji datang bersama salah satu korban yang melapor.

Konten tersebut pun ramai dan berujung pada polemik panjang. Bahkan tidak hanya ijazah, UD Sentoso Seal juga diduga telah melanggar beberapa hak tenaga kerja. Seperti gaji di bawah UMR hingga pembatasan waktu sholat Jumat.

Terbaru, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana juga terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Pemkot Surabaya pun mengambil sikap tegas menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4).

"Ternyata ditemukan bahwa perusahaan ini tidak ada Tanda Daftar Gudang. Sehingga, hari ini (22/4), kami tutup. Kami sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," tukas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore