Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 April 2025 | 01.11 WIB

Kasus Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal, Hearing DPRD Surabaya Penuh Ketegangan

Jan Hwa Diana menghadiri hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Jan Hwa Diana menghadiri hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com–Kasus dugaan penahanan ijazah UD Sentoso Seal yang belakangan ramai diperbincangkan terus berlanjut. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana menghadiri hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/4).

Dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Akmarawita Kadir. Hadir juga Kepala Disperinaker Achmad Zaini, perwakilan Disnakertrans Jatim, dan mantan karyawan yang melaporkan UD Sentoso Seal, Nila Handiarti.

Adu argumen antara Diana dan Nila mewarnai hearing. Ditanyai beberapa kali oleh Komisi D, Diana mengatakan bahwa dirinya tak menahan ijazah, seperti yang dituduhkan mantan karyawannya, Nila.

"Saya tidak merasa menahan (ijazah), kalau memang resign baik-baik dari perusahaan, harusnya ada surat resign, kalau memang nggak ada itu semua, berarti kan indikasinya apa? Mohon dipikirkan lagi," tutur Diana.

Menurut dia, kalau ada seseorang yang merasa terpaksa dan tidak nyaman bekerja di sebuah perusahaan, orang tersebut memiliki pilihan untuk keluar dan mencari pekerjaan di tempat lain yang sesuai.

Begitu pula dengan para karyawan yang bekerja di perusahaan miliknya. "Jangan malah menghina-hina perusahaan. Semua cerita itu memiliki dua sisi. Saya ini patuh dan taat pada hukum yang berlaku," imbuh dia.

Diana menuturkan bila ada karyawan yang memiliki bukti bahwa perusahaan miliknya melanggar aturan, mereka dipersilakan melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau polisi.

"Begini ya, kalau memang ada yang merasa tidak puas kan sudah ada jalurnya, Disnaker nanti menilai dari bukti-buktinya. Mereka kan bisa maju ke kepolisian dengan bukti-bukti yang cukup," seru Diana.

Sementara itu, mantan karyawan UD Sentoso Seal, Nila Hardianti mengklaim bahwa ijazahnya ditahan perusahaan tersebut. Dia juga mengatakan memiliki bukti bahwa pernah bekerja di sana.

"Saya izin bahwa saya pernah berfoto dengan Ibu Diana dan Pak Hendy. Saya di sana bekerja admin," tutur Nila.

Warga asal Pare, Kediri itu mengatakan bahwa dia hanya ingin ijazah SMA-nya kembali. "Ibu saya perjuangannya sangat luar biasa. Saat SMA, kami sempat kesulitan ekonomi dan hampir putus sekolah," tukas Nila.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore