Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 April 2025 | 12.23 WIB

Pemkot Surabaya Lakukan Pendampingan Hukum ke Pekerja yang Ditahan Ijazahnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dian Wahyu/Jawa Pos) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dian Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com–Setelah beredar luas mengenai berita penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal pada pekan lalu. Wali kota Surabaya langsung berkomunikasi kepada salah satu pekerja dan pemilik usaha. Dinas Ketenagakerjaan mendampingi pekerja melapor ke Polrestabes Surabaya. 

Wali kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan untuk menjaga iklim investasi di Kota Pahlawan, pihaknya telah berkomunikasi dengan kedua pihak. Yakni pekerja yang ditahan ijazahnya dan pemilik usaha.

"Kebetulan pekerja bukan dari Surabaya tapi dari Pare yang bekerja di Surabaya," papar Eri Cahyadi

Eri menyebut dari hasil komunikasi dengan kedua pihak, pemilik usaha mengklaim pelapor tersebut bukan pekerjanya. Sedangkan pegawainya mengatakan pekerja di perusahaan tersebut.

"Bahkan pegawai tersebut bilang memiliki tanda bukti penerimaan ijazah dipegang perusahaan," tutur Eri. 

Dia mengungkapkan pernyataan tersebut membuat pro dan kontra. Akhirnya, untuk memastikan kebenarannya, Eri menyarankan kepada pemilik ijazah membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Insya Allah dikawal Disnaker Surabaya ke Polrestabes Surabaya. Karena apa yang salah harus seleh (bertanggung jawab)," tandas Eri. 

Eri menambahkan, pemkot Surabaya akan mendampingi secara hukum bila ada pekerja lain yang melapor ijazahnya ditahan. Sebab, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016, melarang perusahaan menahan dokumen asli ijazah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore