Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 April 2025 | 14.53 WIB

Nekat Jualan di Atas Saluran Air, Puluhan Lapak PKL di Klenteng Mbah Ratu Dibongkar

Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat membongkar puluhan lapak PKL yang berada di atas saluran air Klenteng Mbah Ratu. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Sebanyak 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas saluran air Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak Nomor 380, Kecamatan Krembangan, Surabaya dibongkar Satpol PP.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira. Ia menuturkan puluhan PKL tersebut dibongkar karena melanggar peraturan dengan mendirikan lapak di atas saluran air.

Lebih tepatnya melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Selain untuk mengembalikan fungsi saluran air, penertiban ini kami lakukan untuk menjaga keindahan Kota Surabaya serta ketertiban umum, sebab para PKL itu juga mengganggu traffic light Mbah Ratu," tuturnya, Sabtu (12/4).

Dhira menuturkan setidaknya ada 50 personel Satpol PP yang diterjunkan dalam penertiban ini. Personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta aparat TNI-Polri juga turut membantu.

Sebelum melakukan tindakan penertiban, ia menuturkan bahwa Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi agar tidak berjualan di atas saluran air. Namun imbauan tersebut tak diindahkan para PKL.

"Kami sudah sering melakukan sosialisasi, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan teguran yang kami sampaikan. Karena itu, hari ini kami mengambil tindakan lebih tegas dengan membongkar seluruh lapak," imbuhnya.

Lebih lanjut, puluhan lapak PKL yang dibongkar Satpol PP beragam. Mulai dari warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las, dengan jenis lapak semi permanen berbahan kayu, terpal, besi penyangga, hingga bangku kayu.

"Potensi mereka untuk kembali berjualan pasti ada. Oleh karena itu, kami akan patroli rutin. Kami berharap para pedagang dapat lebih mentaati peraturan dan tak berjualan di area-area terlarang," tukas Dhira. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore