
Polisi merilis kasus pengungkapan pemalsuan Minyakita di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/3). (Willi Irawan/Antara)
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah bermerek Minyakita di dua lokasi berbeda. Yakni di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya.
”Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan distribusi minyak goreng menjelang Ramadhan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombespol Budi Hermanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Rabu (12/3).
Petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian isi dan kualitas produk Minyakita yang beredar di pasaran.
”Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik. Ada dugaan pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujar Budi.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke dua tempat kejadian perkara (TKP). Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, pada 11 Maret. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.
”Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran satu liter dan lima liter dengan takaran di bawah standar,” tutur Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, kemasan lima liter hanya terisi sekitar 4,5 liter, sedangkan kemasan satu liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter. Pada penggerebekan kedua di wilayah Rungkut, Surabaya, pada 12 Maret, petugas mengamankan sekitar empat ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan satu liter.
”Isi bersihnya hanya sekitar 800 hingga 890 mililiter, padahal tertera satu liter,” terang Budi Hermanto.
Gudang tersebut diketahui milik UD Jaya Abadi. Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama satu tahun beroperasi.
Budi menegaskan kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.
”Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar,” ujar Budi Hermanto.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku serta kemungkinan adanya lokasi produksi lain.
”Kami juga akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait guna memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran,” papar Budi Hermanto.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kejanggalan pada produk yang beredar di pasaran.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
