Ilustrasi demo mahasiswa di Jawa Timur. (Dokumentasi Jawa Pos).
JawaPos.com - Hari ini, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jatim Menggugat, akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura Nomor 1, Surabaya, Senin (17/2)
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair), Aulia Thaariq Akbar mengatakan unjuk rasa kali ini bertajuk "Seruan Aksi Indonesia Gelap, #JatimMenggugat".
"Lebih dari 100 hari kerja Prabowo-Gibran, sudah terlalu banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, oleh karenanya, keresahan mulai tak terbentang. Kami menuntut evaluasi total pemerintah," tuturnya, Senin (17/2).
Mahasiswa program studi Ilmu Politik, FISIP Unair itu mengatakan setidaknya ada seribu mahasiswa yang akan bergabung dalam aksi. Mereka berasal dari beberapa universitas di Surabaya, Malang, Situbondo, hingga Lamongan.
Ada sepuluh poin tuntutan yang dibawa dalam aksi ini. Mulai dari penolakan kebijakan efisiensi anggaran, menuntut pemberian hak-hak dosen yang mangkrak. hingga tuntutan mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
"Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan, karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Kami juga menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus," imbuh Aulia Thaariq.
Berikut 10 tuntutan yang dibawa dalam Seruan Aksi Indonesia Gelap, #JatimMenggugat:
1. Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045;
2. Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik;
3. Menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas;
4. Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan;
5. Menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288 A Ayat karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi;
6. Menolak Rencana Revisi UU KUHP & UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya "absolute power" kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara;
7. Menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (KN);
8. Wujudkan Reformasi Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN), yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur;
9. Cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025;
10. Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita Reformasi Indonesia. (*)