Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Februari 2025 | 15.34 WIB

Edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Minta Restoran hingga Kafe Pasang Tirai di Siang Hari Ramadhan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut baik kebijakan BKN yang memperbolehkan ASN WFA. (Humas Pemkot Surabaya). - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut baik kebijakan BKN yang memperbolehkan ASN WFA. (Humas Pemkot Surabaya).

JawaPos.com - Menjelang bulan puasa Ramadan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau restoran hingga kafe di Kota Pahlawan untuk memasang tirai penutup. Utamanya pada saat siang hari.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya, yang diterbitkan pada Sabtu (15/2).

“Surat edaran ini dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” tutur Eri dalam SE, Sabtu (15/2).

Dalam regulasi tersebut, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel boleh menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama dan layanan makan di tempat (Dine In).

"(Namun) pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, hotel diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok, yakni dengan cara memasang tirai penutup pada siang hari (selama Ramadhan)," imbuhnya.

Selain itu, Eri juga tidak melarang kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur). Dengan catatan, dilaksanakan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kemudian, pelaksanaan kegiatan Sahur Bersama atau On The Road wajib (meminta izin dan) memberitahukan kepada aparat di wilayah setempat," tutur Wali Kota Surabaya terpilih periode 2025-2030.

Lebih lanjut Eri juga mengimbau, masyarakat Surabaya yang menunggu waktu menjelang berbuka puasa agar tidak di sekitar saluran atau badan air (bozem, danau, tambak, waduk, sungai dan laut) atau lokasi yang membahayakan.

"Para orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat agar mengimbau anak-anak dan/atau remaja untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan/melanggar hukum,” tandas Eri Cahyadi. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore