JawaPos.com – Penyidik Polrestabes Surabaya terus menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) tanpa bunga yang menimpa sejumlah pedagang. Saat ini, para korban telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Kemarin kami sudah memeriksa korban, dan saksi-saksi lainnya juga sudah kami mintai keterangan. Kami percepat proses ini," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, Rabu (12/2).
Kasus ini mencuat setelah para pedagang melaporkan kejadian tersebut melalui pengaduan masyarakat (Dumas). Setelah dilakukan pendalaman, penyidik meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi. Dalam waktu dekat, penyidik juga berencana memanggil Io Bramasta Afrizal Riyadi, yang dilaporkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
"Terlapor akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan. Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa menyimpulkan lebih jauh," tambah Bobby.
Salah satu korban, Heni Purwaningsih, yang berjualan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kandangan, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp 6,6 juta akibat skema ini. "Saya sudah dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya mengenai laporan kami," katanya.
Hal serupa dialami oleh Agus Santoso, pedagang asal Pakal. Ia memastikan bahwa beberapa pedagang di daerahnya juga telah diperiksa oleh penyidik. "Dari kelompok pedagang kami di Pakal, yang mengalami kerugian hingga Rp 34 juta juga sudah dipanggil polisi untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Kasus ini melibatkan 14 pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi yang diduga menjadi korban penipuan pinjol tanpa bunga. Total kerugian mereka mencapai Rp 200 juta. Modus yang digunakan para pelaku adalah menggelar sosialisasi program kredit yang diklaim berasal dari Pemkot Surabaya. Kegiatan itu berlangsung di Kantor Kelurahan Sememi, dipimpin oleh Bramasta, yang diketahui merupakan mantan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya.
Dalam aksi tersebut, Bramasta dan komplotannya meminjam ponsel para pedagang dengan dalih mendaftarkan mereka ke aplikasi pinjaman tanpa bunga. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku justru mencairkan dana pinjaman atas nama mereka dan mengambil uang tersebut. Akibatnya, para pedagang harus membayar cicilan pinjaman yang dananya tidak pernah mereka terima.
Selain kelompok di Sememi, sembilan pedagang di Pakal juga melaporkan kasus serupa dengan total kerugian Rp 93,5 juta. Mereka telah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dan berharap kasus ini segera terungkap.
Hingga berita ini ditulis, Io Bramasta Afrizal Riyadi belum memberikan tanggapan terkait dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya.