Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Februari 2025 | 15.12 WIB

MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Resmi Menang Pilkada Jatim 2024

Cagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini saat menyalurkan hak suaranya di TPS kawasan Wiyung, Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Cagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini saat menyalurkan hak suaranya di TPS kawasan Wiyung, Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa Pilkada Jawa Timur yang diajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum sehingga tidak bsia dilanjutkan apda pemeriksaan pokok perkara.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2) malam.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi manipulasi formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur.

Dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3, serta mengirimkan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal. 

Mahkamah mendapati bukti-bukti Pemohon memang memperlihatkan adanya pembetulan menggunakan tip-ex yang mengoreksi perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3.

Mahkamah juga mendapati adanya dua versi C.Hasil-KWK-Gubernur di 30 TPS di Kecamatan Galis dan Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan yang berbeda tanggal formulirnya yaitu bertanggal 27 November 2024 dan 28 November 2024.

Cara pembetulan dengan menggunakan tip-ex pada C.Hasil-KWK-Gubernur itu tidak sesuai dengan pedoman yang diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomo 17 Tahun 2024. Di mana diatur bahwa  pembetulan dilakukan dengan mencoret dengan dua garis horizontal.

Mahkamah juga menemukan C.Hasil-KWK-Gubernur yang selanjutnya direkapitulasi dalam D.Hasil-KWK-Gubernur adalah yang merupakan versi susulan bertanggal 28 November 2024.

Mahkamah juga menyatakan tidak bisa menilai apakah rekapitulasi menggunakan C.Hasil-KWK-Gubernur bertanggal 28 November 2024 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena ketidakjelasan dalil dan kronologis dari peristiwa hukum dimaksud.

Namun, Mahkamah mendapati dalam bukti dimaksud, saksi pemohon membubuhkan tanda tangan.

Sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa C.Hasil-KWK-Gubernur yang dibetulkan dengan tip-ex merupakan hasil manipulasi perolehan suara apalagi sampai memengaruhi perolehan suara pasangan calon tertentu.

Andaipun C.Hasil-KWK-Gubernur tersebut merupakan hasil manipulasi, quod non, total jumlah di 30 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut tidak signifikan untuk mempengaruhi perolehan suara paslon.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur, dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3, dan dengan mengirimkan Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Saldi.

Berdasarkan pertimbangan hukum itu, Mahkamah berpendapat permohonan ini tidak memiliki alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore