Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Januari 2025 | 03.31 WIB

Buntut Video Viral, Camat Asemrowo Berencana Lapor ke Polda Terkait Tuduhan Fitnah dan Pelanggaran UU ITE

Camat Asemworo bersama staf kecamatan didampingi Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser lakukan klarifikasi. (Juliana Christy/Jawa Pos) - Image

Camat Asemworo bersama staf kecamatan didampingi Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser lakukan klarifikasi. (Juliana Christy/Jawa Pos)

JawaPos.com–Polemik video viral penggerebekan di kantor Kecamatan Asemrowo berlanjut. Camat Asemrowo Muhammad Khusnul Amin menyatakan, akan melaporkan insiden tersebut ke Polda dan Polrestabes Surabaya. Dia merasa difitnah dan dirugikan secara pribadi akibat framing yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam video yang beredar di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Khusnul Amin menegaskan bahwa video tersebut tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga menggiring opini masyarakat ke arah yang salah. ”Video itu menuduh saya melakukan tindakan asusila, padahal tidak ada hal seperti itu. Kami di ruangan hanya melakukan rapat koordinasi untuk kepentingan masyarakat. Tuduhan ini jelas melanggar UU ITE dan merupakan fitnah yang merugikan saya, keluarga, dan orang tua saya,” tegas Khusnul di Kantor Kecamatan Asemrowo, Rabu (8/1).

Dia menambahkan, video tersebut bisa berdampak buruk jika tidak segera diluruskan. ”Ini menggiring opini masyarakat ke arah yang salah. Oleh karena itu, saya akan berdiskusi dengan keluarga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami rencananya akan melaporkan ini ke Polda dan Polrestabes,” kata Muhammad Khusnul Amin.

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser, yang mendampingi klarifikasi menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya akan mendukung keputusan Khusnul Amin untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

”Ini masalah pribadi karena framing video tersebut menuduh ada tindakan asusila, bukan tentang proses penertiban yang dilakukan camat. Kalau Pak Camat ingin melapor, pemkot tidak akan lepas tangan. Kami akan mendukung dan mengawal langkah yang diambil Pak Camat,” ujar Fikser.

Menurut dia, insiden ini bermula dari penertiban bangunan liar di wilayah Kecamatan Asemrowo yang dilakukan berdasar laporan warga. Proses penertiban tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga pemberian peringatan bertahap.

Insiden ini terjadi setelah melayangkan peringatan pertama untuk penertiban bangunan liar tahap keempat. Camat menyayangkan tindakan sekelompok orang yang mendatangi kantornya dengan cara tidak sopan dan mengganggu ketertiban.

”Saya hanya menjalankan tugas untuk melayani masyarakat. Bangunan liar yang kami tertibkan itu berdasar laporan warga karena melanggar perda dan mengganggu akses. Tetapi tiba-tiba ada pihak yang tidak terima dan datang ke kantor dengan cara yang tidak baik, bahkan memfitnah saya dengan tuduhan yang tidak berdasar,” jelas Khusnul Amin.

Dia menegaskan, rencana melaporkan kasus ini bukan semata-mata untuk membela dirinya, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

”Saya ini bekerja demi warga. Kalau saya difitnah seperti ini, bagaimana nama baik saya dan keluarga saya? Ini soal tata krama dan adab. Makanya, saya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan kebenaran,” tandas Khusnul Amin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore