Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Desember 2024 | 06.31 WIB

Dua Pejabat PD Pasar Surya Tersandung Kasus Korupsi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bilang Begini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait kasus korupsi yang menjerat dua pejabat PD Pasar Surya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait kasus korupsi yang menjerat dua pejabat PD Pasar Surya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya angkat bicara terkait dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, yang ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan parkir.

Eri mengatakan bahwa upaya pengungkapan kasus ini berawal dari ketidaksesuaian laporan pendapatan parkir yang diterima PD Pasar Surya. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725.440.000 (725,44 Juta).

"Dari laporan yang ada, kita sudah bisa lihat, tidak mungkin ada pemasukan segini. Makanya saya minta pertanggungjawaban dari direkturnya," ujar Eri dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Sebagai langkah awal, ia meminta Direktur PD Pasar Surya agar bekerja sama, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. 

Sinergitas antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan atau kepolisian ini penting dilakukan, untuk mencegah potensi penyimpangan serupa di masa depan.

"Kalau ada kejanggalan, saya bilang bongkar. Kalau salah ya seleh (dibereskan). Kalau benar, lanjutkan. Ternyata hasil (pendampingan Kejari) seperti ini," imbuhnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Eri juga menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi di PD Pasar Surya terkait pengelolaan sewa lapak. Ia mendapati praktik ada lapak yang disewa, tetapi tidak ditempati. 

Eri lantas meminta pihak PD Pasar Surya untuk lebih proaktif dalam meningkatkan pengelolaan pasar secara keseluruhan. Dengan begitu, tidak ada lagi kerugian yang dialami pedagang maupun BUMD di Surabaya.

"Saya bilang ke Pak Direktur kalau seperti ini ya selesaikan. Kalau dia bayar tidak ditempati, ya jangan diperbolehkan, tapi kasihkan kepada (pedagang) yang mau menempati," ujar Eri.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya menangkap dua orang pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Keduanya diduga melakukan korupsi pengelolaan parkir selama tiga tahun, antara tahun 2020–2023.

"Setelah ditelusuri, perpanjangan perparkiran tetapi tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir yang benar," tukas Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Dua pejabat yang yang ditangkap adalah M Taufiqurrahman selaku Eks Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore