Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Desember 2024 | 05.15 WIB

Tak Setuju Usulan Wapres Gibran, Pakar Pendidikan Sebut Hapus Zonasi PPDB di Surabaya Langkah Keliru!

Ilustrasi PPDB jalur Zonasi di Kota Surabaya. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi PPDB jalur Zonasi di Kota Surabaya. (Dokumentasi Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memang bukan wacana baru. Sudah lama disuarakan, namun realitanya sistem zonasi masih diterapkan hingga kini.
 
Teranyar disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB.
 
"Kemarin pada waktu rakor dengan para-para kepala dinas pendidikan itu saya sampaikan secara tegas ke pak menteri pendidikan. Pak ini zonasi harus dihilangkan," ujar Gibran baru-baru ini.
 
 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur Ali Yusa tak sependapat. Terlepas dari kontroversinya, Ali menilai zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik terbaik.
 
"Saya tidak setuju jika dihapus. Saya pendukung zonasi, karena zonasi itu wujud dari pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan sedekat mungkin," ujar Ali kepada JawaPos.com, Kamis (5/12).
 
Hanya saja, pemerintah masih memiliki sederet pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Salah satunya memberikan perhatian khusus terhadap pemerataan pendidikan.
 
"Kalau pembangunan ya tugasnya Dinas PU, perkembangan kependudukan, siapa yang mengatur RT RW nya, Dinas Pendidikan dilibatkan. Itu yang tidak pernah serius dipahami oleh pemerintah," ujarnya.
 
Artinya, Pemkot Surabaya seharusnya tidak terpaku pada pelaksanaan PPDB saja, tetapi juga berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, demi mewujudkan pembangunan pendidikan yang terintegrasi.
 
"Titik kuat saya, potensi masuk ke sekolah, akses pendidikan melalui zonasi itu lebih luas daripada jalur nilai (prestasi, Red)," tukas Alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember itu.
 
 
Ubah Skema
 
Diberitakan sebelumnya, terlepas dari pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang meminta sistem zonasi dihapus dalam PPDB, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya rupanya sudah memiliki rencana.
 
Hal itu dibeberkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan dua skema untuk dikombinasikan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
 
Skema pertama, kuota zonasi dalam PPDB akan diturunkan oleh Pemkot Surabaya. Ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, baik itu SD Negeri, SMP Negeri, dan SMA Negeri.
 
“Zonasinya turun tapi masuknya dengan nilai, atau satunya tetap zonasi, tetapi (siswa) yang masuk itu tidak jejeran dengan rumah," tutur Eri kepada JawaPos.com, Kamis (5/12).
 
 
Artinya, calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi, tidak hanya diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah saja, melainkan dari nilai yang diperoleh juga.
 
Eri bercerita bahwa zonasi PPDB juga sempat diresahkan PGRI Kota Surabaya. Pemkot Surabaya dan PGRI lantas bersepakat untuk mengurangi kuota zonasi, dari yang semula 50 persen menjadi 35 persen.
 
Dengan pengurangan kuota zonasi, Pemkot berharap praktek perubahan atau memindahkan KK besar-besaran agar dekat dengan sekolah tidak terjadi lagi di Kota Surabaya.
 
“Kita berharapnya sekolah itu tidak lagi diisi anak yang wis pokoknya dekat sama sekolah, pasti aku masuk, tidak. Nah itu yang ingin dihindari oleh PGRI," imbuhnya.
 
Kalaupun sistem zonasi tetap ditetapkan dalam PPDB, Eri mengimbau masyarakat untuk jujur. Jangan sampai memindah KK hanya karena ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri yang dituju.
 
"Jadi tetap ada persaingan nilai. Ini lah yang lagi dibahas, apakah dihapus zonanya, apakah zonasi tetap per kecamatan, atau per wilayah. Kita tunggu juknisnya dari pusat," tukas Eri Cahyadi.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore