Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Desember 2024 | 23.56 WIB

Risiko Kecelakaan di Jalanan Surabaya Tinggi, 13.333 Truk Berusia 30 Tahun Masih Bebas Melintas

Anggota DPRD Surabaya meninjau lokasi KIR di Dinas Perhubungan Kota Surabaya. (Galih Adi Prasetyo/Jawa Pos) - Image

Anggota DPRD Surabaya meninjau lokasi KIR di Dinas Perhubungan Kota Surabaya. (Galih Adi Prasetyo/Jawa Pos)

JawaPos.com - DPRD Surabaya menyoroti tentang usia pakai maksimal truk di Kota Pahlawan. Hingga saat ini kota tersebut belum memiliki aturan pembatasan usia truk yang boleh melintas. Akibatnya banyak truk tua yang melintas. Bahkan ada yang berusia 30 tahun. Dampaknya, risiko kecelakaan lalu lintas sangat tinggi. Hal itu mengancam keselamatan pengguna jalan.

Legislatif mendesak agar eksekutif bisa menyusun aturan soal batasan usia pakai kendaraan angkutan barang tersebut. Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan ada hampir 180.000 truk yang tercatat di Samsat Surabaya. Jumlah itu belum termasuk truk-truk yang masuk ke Surabaya dari daerah lain. Lalu lintas kendaraan besar itu tentu saja menjadikan jalan-jalan Surabaya padat akan lalu lintas kendaraan besar.

Sayangnya, kendaraan yang lalu lalang itu tidak semuanya memiliki usia pakai yang muda. Truk yang lahir dari usia 1970-an pun masih ada yang wara-wiri mengangkut barang dan logistik dagang. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan risikonya.

"Dari data samsat, usia truk tertua yang tercatat dan masih operasi adalah 1970-an. Jika ditotal dari rentang usia 1990-1970 ada 13.333 truk yang masih beroperasi di Surabaya. Bayangkan saja truk yang usia 30 tahun ke atas masih mengaspal," papar politikus Golkar itu.

Dia khawatir keberadaan kendaraan tua tidak dibarengi dengan maintenance yang baik akan menimbulkan korban. Beberapa kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini pun disebabkan pada malfungsi kendaraan truk. Akhirnya pengguna jalan yang tidak tahu apa-apa jadi korbannya.

Karena itu, dia mendorong agar Pemkot Surabaya berinisiatif membuat regulasi yang jelas soal aturan ini. Usia pakai truk dibatasi. Sehingga risiko di lapangan bisa dihindari.

"Bayangkan saja laju truk tua ini biasanya lambat, rawan trouble. Tentu imbasnya pada mobilitas barang dan jasa yang terganggu," katanya.

Masalah itu ditambah dengan regulasi uji KIR yang membebaskan biaya retribusi. Sekarang gratis, dampaknya kepatuhan untuk menjalani pemantauan rutin kendaraan besar tiap semester menurun.

"Dishub Surabaya tidak bisa melakukan penindakan, kalau ada temuan misal terkait lampu sign atau komponen rem rusak sifatnya rekomendasi perbaikan saja. Pemilik truk yang harus secara sadar memperbaikinya, kalau seperti ini celah pelanggaran bisa terjadi," katanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore