Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Desember 2024 | 13.44 WIB

Bukan Cuma Ditegur, Aksi Vandalisme di Surabaya Bisa Berujung Masuk Penjara

Sejumlah pemuda pelaku vandalisme di Kota Surabaya saat dihukum mengecat ulang tembok yang menjadi sasaran aksi serupa. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Sejumlah pemuda pelaku vandalisme di Kota Surabaya saat dihukum mengecat ulang tembok yang menjadi sasaran aksi serupa. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Aksi vandalisme seperti mencoret-coret tembok kerap terjadi di Kota Surabaya. Dalam sepekan terakhir saja, Satpol PP sudah mengamankan tujuh pemuda yang kedapatan melakukan vandalisme.

Pada akhir November lalu, Satpol PP Kota Surabaya mendapati dua pemuda yang sedang melakukan vandalisme di sekitar Monumen Kapal Selam (Monkasel) Surabaya.

Teranyar, lima pemuda yang masih berstatus mahasiswa juga diamankan petugas karena kepergok melakukan vandalisme di kawasan Jalan Raya Darmo. Mereka bahwa membawa puluhan botol pilox.

Satpol PP Kota Surabaya pun tak tinggal diam terhadap perbuatan muda-mudi yang merusak bangunan dan keindahannya. Sanksi berupa pengecatan ulang pun telah diberlakukan.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti.

Irna menuturkan ada tiga lokasi di Kota Surabaya yang kerap menjadi sasaran vandalisme. Yakni Jalan Simpang Dukuh, Jalan Genteng Kali, dan area Jembatan Peneleh

Untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, Satpol PP gencar melakukan patroli di wilayah Kota Surabaya. Bahkan, mereka tak segan memberikan sanksi tegas untuk pelaku vandalisme yang tak jera.

“Kami akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelaku aksi vandalisme, kalau mereka mengulang perbuatan mereka lagi,” tegasnya.

Satpol PP menyadari bahwa untuk menekan aktivitas vandalisme di Kota Surabaya tidak mudah. Perlu uluran tangan berbagai pihak, termasuk keterlibatan masyarakat secara pro dan aktif.

“Kami berharap masyarakat bisa melapor melalui Command Center 112 maupun aplikasi WargaKu. Masyarakat juga dapat melapor kepada petugas Satpol PP yang bertugas di lingkungan mereka,” tukas Irna.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore