Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 November 2024 | 05.40 WIB

Kasus Pembunuhan di Jalan Ngaglik Surabaya Ternyata Gara-Gara Gadai Emas

Pengungkapan kasus pembunuhan perempuan di Jalan Ngaglik 2 di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 21 November 2024. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Pengungkapan kasus pembunuhan perempuan di Jalan Ngaglik 2 di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 21 November 2024. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus pembunuhan perempuan berinisial L, 53, di Jalan Ngaglik 2 Surabaya, belakangan ini menarik perhatian masyarakat. Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, laki-laki berinisial GAS, 53 tahun ditetapkan sebagai pelaku. L dan GAS merupakan pasangan kekasih dan sudah berhubungan selama 2 tahun 6 bulan.

Dari hasil penyelidikan, cekcok masalah gadai emas menjadi motif pelaku GAS membunuh L. Ia tega mengakhiri nyawa kekasihnya, L, yang ditemukan bersimbah darah.

"Surat gadai ini atas nama tersangka. Korban lalu minta dipindah atas namanya, tetapi tersangka menolak karena korban tak mau membayar cicilan," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 21 November 2024.

Sebelum tewas, L diketahui datang ke rumah GAS. Pelaku lantas menyuruh korban untuk mengambil air minum di dapur dan mengobrol di ruang tamu.

"Saat jalan ke belakang, tersangka ambil piringan atau plat barbel 5 kilogram dan memukulkan ke kepala korban," tambah AKBP Aris.

Celakanya, ketika korban sudah jatuh terkapar, pelaku tetap tega memukul korban berkali-kali. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi hasilnya nihil. Nyawa korban pun melayang.

"Setelah itu yang bersangkutan (pelaku, Red) mandi, lalu pelaku menghubungi anak korban jam 8 untuk memberitahukan bahwa ibunya jatuh terpeleset di kamar mandi," ujarnya.

Tak berselang lama, petugas medis pun datang. Merasa curiga dengan kematian korban yang dianggap tidak wajar, petugas medis akhirnya menghubungi polisi.

Atas perbuatannya, GAS dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman 7-15 tahun penjara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore