Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 September 2024 | 21.26 WIB

Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor saat menjalani sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Surabaya. (Umarul Faruq/Antara) - Image

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor saat menjalani sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Surabaya. (Umarul Faruq/Antara)

JawaPos.com–Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

”Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Usman saat membacakan dakwaan seperti dilansir dari Antara, di Sidoarjo, Senin (30/9).

Dia menambahkan, Ahmad Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono dengan rincian Rp 1,46 miliar. Sementara terdakwa Ari menerima sebesar Rp 7,133 miliar.

Pemotongan insentif dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total Rp 8,544 miliar.

Arief Usman menyebut, terdakwa Ahmad Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf f, jo pasal 16 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Ahmad Muhdlor juga didakwa melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024, terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo. KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama. Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore