Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 September 2024 | 23.31 WIB

PD RPH Surabaya Berhentikan Pelaku Stunning dan Polisikan Penyebar Video, Pastikan Pemotongan Sapi Sesuai Syariat Islam

Kondisi sapi dipastikan sehat sebelum disembelih. Terkait video yang viral, PD RPH Surabaya memastikan metode stunning tak melanggar. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)


JawaPos.com
- Sebuah video proses pemotongan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Semampir, beredar di media sosial. Video berdurasi satu menit tersebut memperlihatkan seorang petugas menumbangkan seekor sapi menggunakan metode stunning.

Kemudian, oknum penyebar video menarasikan bahwa sapi tak lagi disembelih, melainkan ditembak. Hal itu disebabkan banyaknya permintaan. Video tersebut menimbulkan kontroversi. Warga yang menonton video itu bisa beropini bahwa pemotongan hewan di RPH tidak menggunakan syariat Islam.

Direktur Utama Perusahaan Daerah RPH Surabaya Fajar A. Isnugroho mengakui penumbangan sapi dengan cara stunning dilakukan di RPH. Biasanya metode stunning diterapkan pada sapi asal Australia. Sebab, sapi sangat liar.

Meski menggunakan metode stunning, sapi tetap disembelih. Stunning hanya dilakukan untuk membuat sapi tak sadarkan diri. Tidak sampai mematikan hewan tersebut.

’’Setelah dirobohkan, tidak sampai lima detik, sapi langsung disembelih. Tentunya penyembelihan dengan syariat Islam. Baca bismillah dan posisi kepala sapi menghadap ke kiblat. Jadi, walaupun pingsan, sapi kami potong masih dalam kondisi hidup,’’ jelasnya di RPH Surabaya, Pegirian, kemarin (25/9).

Sebarkan Video Hoaks, Laporkan Pelaku ke Polisi

Fajar merasa tersebarnya video tersebut sangat merugikan. Oknum berinisial DS yang melakukan stunning telah dihentikan. Sanksi skors juga diberikan ke koordinator DS.

’’Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan pasal pencemaran nama baik. Laporan tertuju pada oknum yang menyebarkan video dan menuliskan narasi hoaks, sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap warga,’’ ujarnya.

Wakil Ketua 2 MUI Kota Surabaya Muhammad Yazid menyatakan, stunning yang diterapkan di RPH Surabaya tidak melanggar hukum agama. Sebab, proses tersebut hanya membuat sapi pingsan. Justru tahap itu tidak menyiksa sapi.

’’MUI menetapkan proses stunning sesuai syariat Islam dan halal,’’ ucapnya di pemkot kemarin. (ian/omy/c17/ai)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore