Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Agustus 2024 | 13.13 WIB

DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto (dua kiri). (Indra Setiawan/Antara) - Image

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto (dua kiri). (Indra Setiawan/Antara)

JawaPos.com–DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Jawa Timur, mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA). Itu menyusul vonis bebas yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan, pengajuan Amicus Curiae itu sebagai bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti. Sebab, keputusan yang diambil hakim mencederai rasa keadilan dan hukum yang ada di Indonesia.

”Karena ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani sedikitnya 30 orang advokat,” kata Hariyanto seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, terdapat delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.

”Salah satunya adalah keputusan hakim yang menyatakan kalau korban meninggal dunia akibat minuman berakhohol. Padahal dalam visum jelas terlihat kalau korban meninggal dunia akibat luka sobek pada organ dalam yang disebabkan benda tumpul,” papar Hariyanto.

Dalam mengambil langkah tersebut, DPC Peradi Surabaya tidak bisa sembarangan. Pihaknya harus menunggu terlebih dahulu salinan putusan resmi yang dikeluarkan PN Surabaya. Langkah itu baru diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia.

”Kami harus menunggu putusan resmi, tanpa itu kami tidak asal bicara. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasar hukum yang kita ketahui,” ucap Hariyanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore