
Pelaku pembunuhan perempuan terlilit kabel USB. (Polrestabes Surabaya)
JawaPos.com–Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penganiayaan yang berujung pada kematian di Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Surabaya, pada Selasa, (30/7), sekitar pukul 14.30 WIB.
Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh mengungkapkan, korban merupakan seorang perempuan berinisial SD, 30, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya.
”Berdasar hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Tandes dan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan adik kandungnya sendiri, PN, 25,” ungkap Kompol Teguh di Mapolrestabes Surabaya.
Kompol Teguh menjelaskan, berdasar keterangan yang diperoleh dari pelaku saat diperiksa Polrestabes Surabaya, peristiwa itu bermula ketika tersangka menerobos masuk ke rumah korban. Kemudian terjadi percekcokan antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan.
”Tersangka mengaku sempat merebut pisau dari korban dan mencekik lehernya, yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke tembok,” tutur Kompol Teguh pada Jumat (9/8).
Teguh mengatakan, saat korban mencoba mengambil kembali pisau yang terjatuh, tersangka menarik tangan korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian menindih dan memiting leher korban sampai korban meninggal dunia.
”Setelah memastikan korban tewas, tersangka berusaha merekayasa kejadian dengan mengikat leher korban dengan menggunakan kabel HDMI dan menggantungnya di tangga, seolah-olah korban bunuh diri,” jelas Teguh.
Dia menambahkan, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk HP dan jaket. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka.
Selain mengamankan PN, ungkap Teguh, polisi menyita barang bukti. Antara lain, pisau, kabel HDMI, serta pakaian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan.
”Motif dari pembunuhan tersebut adalah tersangka mempunyai rasa dendam, karena korban diduga sering memperlakukan tersangka dan orang tua mereka dengan semena-mena serta mengumbar aib keluarga kepada orang lain,” papar Teguh.
Tersangka PN dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, Pasal 359, dan/atau Pasal 362 KUHPidana atas tindakannya yang menyebabkan kematian serta pencurian barang milik korban.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
