
Petugas KAI Daop 8 bongkar bangunan liar lakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis (25/7). (KAI Daop 8 Surabaya/Antara)
JawaPos.com–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis (25/7). Itu untuk mengembalikan seperti semula area jalur dari aktivitas masyarakat maupun barang/benda.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, KAI selalu mengutamakan keselamatan perjalanan KA. Sehingga, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keselamatan perjalanan KA khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya dapat terjaga.
”Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA,” kata Luqman Arif seperti dilansir dari Antara.
Luqman Arif menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang di kanan-kiri jalur KA tersebut.
”Namun demikian, sosialisasi tersebut tidak ditanggapi sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur KA,” ujar Luqman Arif.
Dia menjelaskan, bangunan yang dibongkar petugas KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur KA. Bahkan, kanan-kiri jalur tersebut dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, kandang hewan, dan benda lain.
”Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut. Bahkan hal ini juga dapat menyebabkan tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur KA,” terang Luqman Arif.
Luqman Arif menegaskan, sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lain, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
”Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tutur Luqman Arif.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
”Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta,” terang Luqman Arif.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
