Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2024 | 01.48 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Aniaya Dini Sera Afrianti Hingga Tewas

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. (Dimas Nur/JawaPos.com) - Image

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. (Dimas Nur/JawaPos.com)

JawaPos.com–Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Sidang penganiayaan tersebut perdana dilakukan pada 19 Maret di PN Surabaya.

Sidang di PN Surabaya itu diketuai Majelis Hakim Erintuah Damanik. Menurut hakim, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah. Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.

”Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim dalam amar putusannya, di ruang Cakra PN Surabaya.

Hakim menyatakan itu artinya Ronnald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya.

”Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie abu-abu, satu pasang sandal hitam, satu buah topi hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucap Erintuah Damanik.

Pihak terdakwa Ronald Tannur maupun kuasa hukum menerima atas putusan yang ditetapkan hakim.

Hakim menyatakan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tujuh hari mendatang.

Terdakwa Ronald Tannur tak banyak bicara setelah menjalani sidang putusan tersebut. Saat ditanya awak media mengenai lamanya dirinya ditahan hingga ada putusan itu, Ronald hanya menyerahkan kepada Tuhan.

”Tidak apa-apa yang penting Tuhan membuktikan yang benar,” kata Ronald.

Terpisah, pengacara terdakwa Sugianto menyebut bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan sesuai dengan fakta yang ada. ”Memang faktanya dari awal kejadian ini tidak ada satupun orang yang tahu yang melihat peristiwa itu ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan,” ujar Sugianto.

Dia mengatakan, tidak ada bukti-bukti penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasih Ronald, Dini Sera Afrianti. ”CCTV itu yang ada, tidak menunjukkan menjelaskan bahwa Dini itu terlindas atau ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk itu pun tidak menggambarkan mana ada korban terlindas, mana tertabrak juga tidak ada. Jadi hakim sudah selayaknya untuk memutus dengan pertimbangan seperti itu,” ucap Sugianto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore