Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 April 2023 | 21.20 WIB

Gali Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Penganiayaan, KPU Jatim Panggil AT Hari Ini

Ilustrasi penganiayaan seorang istri oleh suaminya sendiri. (Kokoh Praba/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi penganiayaan seorang istri oleh suaminya sendiri. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JawaPos.com – KPU Jawa Timur siap menangani kasus penganiayaan yang melibatkan komisioner KPU Kota Surabaya berinisial AT. Hari ini (10/4) komisioner yang menangani bidang hukum itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

’’Senin (hari ini, Red) kami panggil yang bersangkutan (AT, Red),’’ kata Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan KPU Jatim Rochani Minggu (9/4).

Rochani menyampaikan, pihaknya punya tugas dan kewajiban melakukan pengawasan internal terhadap komisioner KPU kabupaten/kota. Pihaknya akan turun tangan jika ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara.

Dengan begitu, meskipun belum ada laporan masuk, KPU Jatim berinisiatif melakukan pengawasan internal. ’’KPU Jatim tidak boleh tinggal diam. Ada atau tidak adanya laporan, kami harus bergerak,’’ papar Rochani.

Pemeriksaan tahap awal kepada AT, jelas dia, lebih bersifat klarifikasi. Pihaknya akan menanyakan duduk persoalan terkait kasus penganiayaan terhadap korban SDAK yang tak lain istri sirinya.

Dalam klarifikasi itu, KPU akan memilah-milah mana hal yang menyangkut ranah pribadi dan mana yang menyangkut kedudukan AT sebagai penyelenggara pemilu. Versi kabar yang beredar di berbagai media akan menjadi informasi awal dalam menggali informasi.

Nah, hasil klarifikasi akan dikaji lebih lanjut. Apakah peristiwa itu merupakan salah atau bentuk pelanggaran etik pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu atau bukan. Jika memenuhi unsur pelanggaran, KPU Jatim akan membentuk tim pemeriksa lanjutan.

Jika dalam pemeriksaan misalnya AT dinilai tidak terbukti melanggar kode etik, akan dilakukan rehabilitasi. Tapi, kalau terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku, KPU Jatim siap menjatuhkan sanksi.

’’Jenis sanksi yang akan dijatuhkan sangat bergantung pada hasil tim pemeriksa,’’ ungkapnya.

Mekanisme sanksi mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Ada tiga jenis sanksi. Yaitu, teguran tertulis, pemberhentian sementara, serta pemberhentian tetap.

Rochani menyampaikan, kalau ada indikasi kuat melanggar etik, AT bisa diberhentikan sementara terlebih dahulu. Setelah itu, tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan menghadirkan sejumlah pihak.

Misalnya, menghadirkan saksi untuk mengumpulkan informasi lebih dalam. Termasuk dari SDAK selaku korban. Pemberhentian sementara bisa berlanjut sampai ke pemberian tetap. ’’Baik diberhentikan dari jabatan selaku divisi atau diberhentikan dari anggota tetap,’’ beber Rochani.

Bagaimana status nikah siri yang dilakukan AT? Rochani menjelaskan, nikah siri pernah dilarang dengan tegas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Menurut dia, pasal yang mengatur ketentuan itu sekarang sudah direvisi dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2021. Dengan begitu, dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya akan mengacu pada peraturan terbaru. ’’Nanti kami mengacu pada putusan MK soal status pernikahan siri,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pihaknya akan menggali lebih jauh soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan AT. (mar/c7/git)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore