Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 April 2023 | 03.37 WIB

Tenaga Kontrak di Pemkot Surabaya Curhat Soal Tidak Pernah Ada THR

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Antara - Image

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Antara

JawaPos.com–Jelang Lebaran, selain aktivitas belanja parsel, menanti pemberian tunjangan hari raya (THR) menjadi momen penting. Nah, sayangnya, THR tidak pernah dirasakan tenaga kontrak yang bekerja di Pemkot Surabaya.

Salah seorang tenaga kontrak Pemkot Surabaya yang bertugas di DPRD Surabaya mengatakan, sejak awal ditugaskan di DPRD Surabaya tak pernah mendapatkan THR. Pegawai yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, awal tahun, ketika ada pemotongan gaji tenaga kontrak Pemkot Surabaya disampaikan jika ada THR Lebaran 2023.

”Karena gaji kan dipotong tenaga kontrak Pemkot Surabaya jadi ada THR. Tapi, entah juga sampai sekarang kami seperti diberi harapan palsu,” terangnya kepada JawaPos.com.

Dia berharap, Pemkot Surabaya memberikan THR kepada tenaga kontrak. Sejauh ini, tenaga kontrak di DPRD Surabaya hanya bisa mengharapkan pemberian dari legislator. 

Sementara itu, pemberian THR kepada tenaga kontrak tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan Kemenaker. Dijelaskan, pegawai honorer dan karyawan kontrak berhak mendapatkan THR.

”Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Menaker Ida Fauziah mengutip laman resmi Setkab.

Ida menyampaikan, pemberian THR kepada pegawai honorer dan karyawan kontrak kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore