Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 April 2023 | 23.48 WIB

Farandy Daniswara Kelola Dolar Senilai Rp 125 Juta Hasil Curian Bocil 11 Tahun

DIADILI: Terdakwa Farandy Daniswara saat menjalani sidang kasus pencurian dan penadahan di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (3/4).

Farandy Daniswara menampung ratusan lembar mata uang asing hasil pencurian yang dilakukan RA, anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun. Mata uang asing dari sejumlah negara itu dia tukar dengan rupiah. Dia lalu membuka rekening untuk menampungnya.

---

RA yang masih sekolah di kelas IV SD mencuri mata uang asing di rumah Hoedianto Tanuharjo di Jalan Kapasan, Surabaya. Bocah cilik (bocil) itu mengambil sedikit demi sedikit uang milik Hoedianto mulai September hingga Desember tahun lalu. Selama tiga bulan, RA berhasil mencuri 145 lembar mata uang asing.

Uang asing yang dicuri RA itu, antara lain, 25 lembar pecahan USD 100 (dolar Amerika), 30 lembar USD 50, 30 lembar SGD 100 (dolar Singapura), 20 lembar HKD 50 (dolar Hongkong), dan 40 lembar RMB (yuan Tiongkok). Uang-uang yang terkumpul itu kemudian diserahkan RA kepada Farandy untuk ditukarkan dengan rupiah.

’’Terdakwa Farandy menukarkan mata uang asing tersebut dan mendapatkan sejumlah Rp 125 juta,’’ ungkap jaksa penuntut umum Nurhayati dalam surat dakwaannya.

Farandy juga masih mendapat upah Rp 30 juta dari RA. Tentu saja, uang itu juga hasil mencuri. Total uang yang diterima Farandy Rp 155 juta. Dia lalu membuat rekening baru untuk menampung uang tersebut. Selain itu, juga untuk memudahkan RA menggunakan uang yang tersimpan dalam rekening dengan menggunakan kartu ATM bank swasta.

’’Setiap kali anak RA menggunakan kartu ATM tersebut, dia mengembalikannya lagi kepada terdakwa Farandy,’’ tuturnya.

Meski uang tersebut dimasukkan dalam satu rekening bersama, Farandy dan RA sudah sepakat membagi berdua. Senilai Rp 55 juta bagian Farandy dan sisanya Rp 70 juta bagian RA. Total uang yang diterima Farandy Rp 85 juta. Upah Rp 30 juta dan bagian Rp 55 juta.

Uang Farandy di dalam rekening senilai Rp 85 juta telah dihabiskannya untuk membeli barang-barang keperluannya. Di antaranya, membeli sepeda motor, alat fitness, PlayStation, drone, alat penurun lemak, samsak tinju, sarung tinju, handphone, vape, alat selam, dan sepatu Air Jordan. ’’Uang tunai sisa penukaran yang belum sempat terpakai Rp 1,2 juta,’’ ujarnya.

Barang-barang itu kini disita karena dibeli dari uang hasil kejahatan yang dilakukan RA. Farandy didakwa telah menjadi penadah karena menampung uang hasil pencurian dari RA. ’’Terdakwa Farandy tidak mempertanyakan kepada anak RA dari mana asal uang tersebut karena telah mendapatkan bagian Rp 85 juta,’’ ungkapnya.

Majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyogo menghukum terdakwa Farandy pidana 15 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi penadah uang hasil pencurian tersebut. Farandy yang tidak didampingi pengacara tidak banding terhadap putusan tersebut. ’’Saya menerima, Yang Mulia,’’ kata Farandy dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/4). (gas/c6/git)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore