
Polrestabes Surabaya ungkap kasus TPPO melibatkan anak di bawah umur.
JawaPos.com–Polisi ungkap peran tersangka YY kali pertama tergabung dalam bisnis esek-esek itu. Kali pertama nyemplung dalam bisnis prostitusi, YY tidak lantas berperan menjadi mami atau muncikari yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur melalui MiChat di Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, YY kali pertama nyemplung dalam bisnis kotor itu sebagai anggota dulu. Kemudian, 6 bulan berlalu. YY naik pangkat.
”Dari anggota lalu menjadi mami atau mucikari pada 2022. Itu pengakuan dari YY,” kata AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Status sebagai mami berlanjut. YY memutuskan untuk membuka bisnis prostitusi sendiri. Lokasinya masih di Surabaya. Pada 6 bulan lalu, YY memulai menjajakan anak-anak di bawah umur itu.
YY memperdagangkan anak-anak di bawah umur yakni MP, SA, V, dan NDA, melalui MiChat. YY mematok tarif untuk keempat korban itu mulai ratusan ribu.
”Tarif korban yang dijajakan ke pelanggan ini tergantung negosiasi antara joki dengan pelanggan. Mulai dari Rp 300 ribu hingga 1,3 juta,” papar Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya.
”Tapi, uang dari semua tamu dikuasai YY, para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. YY berdalih jika para korban masih mempunyai utang untuk biaya akomodasi dari Sumatera Selatan ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” tambah dia.
Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 450 ribu berdasar uang yang dihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.
“Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.
”Adapun ancaman hukuman terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pahlawan. Mirisnya, aktor atau para pelaku pekerja seks komersial (PSK) adalah empat anak di bawah umur. Bahkan, mereka tak menerima bayaran dari bisnis lendir itu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus itu terungkap melalui laporan salah satu korban. Korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya.
Laporan itu dengan Nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (6/5).
Dalam kasus itu, lanjut Hendro Sukmono, Polrestabes Surabaya menetapkan 7 tersangka. Yakni, YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS, dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
