Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 April 2024 | 02.11 WIB

Tahun Ini, Ada Sistem Baru di PPDB Surabaya, Apa?

AGAR SALING KENAL: Siswa baru dan orang tua mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungana sekolah di SDN Jolotundo 2, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (13/7). (SOFAN KURNIAWAN/JAWA POS RADAR MOJOKERTO) - Image

AGAR SALING KENAL: Siswa baru dan orang tua mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungana sekolah di SDN Jolotundo 2, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (13/7). (SOFAN KURNIAWAN/JAWA POS RADAR MOJOKERTO)

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menuntaskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Negeri. Khusus untuk PPDB SMP negeri tahun ini, ada penyesuaian daya tampung sekolah jalur zonasi dari total alokasi 50 persen.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2024, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, saat ini sosialisasi bagi para wali murid maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah dimulai melalui laman resmi PPDB. Untuk informasi terkait jadwal hingga tata cara pelaksanaan PPDB, bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb.surabaya.go.id/.

”Website PPDB sudah bisa diakses warga. Mulai dari ketentuan hingga tata cara itu, harapan kami, warga bisa melihat di web PPDB,” kata Yusuf Masruh, Minggu (21/4).

Yusuf menjelaskan, ada penyesuaian pada kuota PPDB SMPN 2024 yang terbagi dalam jalur zonasi 1 dan 2. Untuk jalur zonasi 2, kuota siswa naik menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan zonasi 1, kuota siswa turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen.

”Kita persentase, biar setiap calon siswa bisa memiliki kesempatan yang sama,” ujar Yusuf.

Dalam pasal 11 Perwali Surabaya No 21 Tahun 2024 dijelaskan, zonasi 1 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah.

Sedangkan zonasi 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.

Yusuf mencontohkan pembagian pada jalur zonasi 2. Misalnya dalam satu kecamatan terdiri atas 5 kelurahan. Setiap kelurahan mendapat persentase 4 persen dari alokasi total jalur zonasi 2.

”Penyesuaian ini dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan,” papar Yusuf.

”Kenaikan ini berdasar evaluasi tahun kemarin. Kalau tahun kemarin, satu kecamatan 15 persen, itu kan tetap kelurahan yang jauh tidak punya harapan. Nah, ini diratakan, dinaikkan, dari 15 menjadi 20 persen dari alokasi pagu sekolah,” tambah dia.

Menurut Yusuf, jumlah daya tampung PPDB SMPN 2024 untuk jalur yang lain, masih sama dengan tahun sebelumnya. Jalur Afirmasi SMP negeri, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara itu, sisa kuota dari jalur pendaftaran, dibuka jalur prestasi bagi jenjang SMP negeri. Dengan ketentuan yakni, nilai rapor sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, prestasi perlombaan/pertandingan akademik dan non akademik paling banyak 12 persen dan penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen.

”Aturan PPDB SMPN untuk jalur yang lain seperti prestasi, itu sama. Tahun ini yang ada penyesuaian, jalur zonasi dengan persentase 30-20,” ungkap Yusuf.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore