Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 April 2024 | 18.33 WIB

Pemkot Surabaya Sediakan Alternatif Tempat Parkir di Momen Lebaran, Cek Lokasi dan Tarifnya!

Ilustrasi gedung park and ride Mayjen Sungkono. - Image

Ilustrasi gedung park and ride Mayjen Sungkono.

JawaPos.com–Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyediakan lokasi parkir untuk masyarakat Surabaya. Lokasinya tersebar di beberapa titik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com melalui Instagram @Surabaya, lokasi parkir itu ada di enam titik. Antara lain, Park and Ride Mayjend Sungkono, Gedung Genteng Kali, Gedung Balai Pemuda, Gedung Kertajaya, Parkir Adityawarman, dan Parkir Arif Rahman Hakim.

Untuk tarif motor yang parkir di pelataran di dua jam pertama Rp 2.000 dan menginap dikenakan biaya Rp 25.000. Untuk parkir motor di gedung berbeda lagi. Motor yang diparkir di gedung dua jam pertama Rp 3.000. Tarif 24 jam dikenakan tarif yang sama dengan tarif di pelataran.

Bagaimana dengan mobil? Mobil yang diparkir di pelataran selama dua jam pertama dikenakan tarif 5.000. Untuk mobil di gedung dipatok tarif Rp 8.000 di dua jam pertama. Tarif inap mobil sama jika parkir di gedung atau pelataran Rp 40.000.

Dishub Surabaya mematok tarif sesuai waktu yang ditetapkan. Baik itu parkir di gedung atau pelataran. Yakni, mulai dua jam pertama, 1 jam berikutnya, 6 jam atau lebih, hingga 24 jam atau menginap.

Kendaraan yang dapat diparkir antara lain motor, mobil, minibus/truk, pick up, hingga bus.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore