Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Maret 2024 | 03.55 WIB

Bulan Puasa, Pemkot Surabaya Bredel Hiburan Malam Nekat Buka dan Sita Puluhan Miras

Petugas Satpol PP pasang stiker pelanggaran ketentuan SE Wali Kota Surabaya. - Image

Petugas Satpol PP pasang stiker pelanggaran ketentuan SE Wali Kota Surabaya.

JawaPos.com–Satpol PP Surabaya masih mendapati tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol).

”Semalam (Rabu, 27/3), kami lakukan pengawasan keempat lokasi RHU. Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada Bulan Suci Ramadhan ini,” Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira.

Dari hasil pengawasan tersebut, satpol PP mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis. ”Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkap Yudhistira.

Tak hanya itu, lanjut dia, selain mengamankan barang bukti berupa botol minuman alkohol, petugas juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.

”Untuk barang bukti kami bawa, akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Yudhistira.

Dia menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan sebagai langkah penegakan aturan terkait operasional tempat RHU selama Bulan Suci Ramadhan.

”Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar Yudhistira.

Oleh karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menaati SE Wali Kota yang berlaku.

”Jika mereka kedapatan tidak tertib, akan kami kenakan sanksi. Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, warga Kota Surabaya,” ucap Yudhistira.

Memasuki minggu ketiga Bulan Ramadhan, Satpol PP Surabaya telah mendapati 5 RHU yang buka, di antaranya 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat billiard. Kelima RHU itu melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore