Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Maret 2024 | 16.30 WIB

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Surabaya Berhasil Diamankan Polisi, Pemalsuan Capai Puluhan Juta

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto menjelaskan kepada awak media saat rilis kasus peredaran uang palsu di Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polsek Gubeng Surabay - Image

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto menjelaskan kepada awak media saat rilis kasus peredaran uang palsu di Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polsek Gubeng Surabay

JawaPos.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Gubeng berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua individu, HS (20) dan RP (23).

Kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut, tertangkap saat melakukan transaksi di sebuah hotel di Surabaya.

Menurut informasi dari ANTARA, Minggu (17/3), kasus ini menjadi sorotan setelah petugas curiga terhadap pembayaran yang dilakukan HS (20) menggunakan uang palsu di salah satu hotel di Gubeng Surabaya.

Menurut keterangan dari Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, kegiatan penyaluran uang palsu terungkap ketika HS (20) melakukan transaksi tersebut. Petugas yang curiga dengan sigap segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.

"Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, karena petugas curiga, telepon ke kami dan saat kami datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan sejumlah uang palsu yang masih berada pada HS (20). Penyelidikan mendalam pun mengungkap bahwa HS (20) memiliki peran dalam menyebarkan uang palsu, terutama menyasar toko-toko kecil.

“Sasarannya biasanya warung-warung kecil, untuk di hotel, itu baru pertama kali,” kata Kompol Eko.

Menariknya, transaksi di hotel tersebut merupakan kejadian pertama bagi kedua pelaku. Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap RP (23) di tempat produksi uang palsu, yakni Dusun Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Malang.

Kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengklaim bahwa ini merupakan kejadian pertama dan terakhir bagi mereka.

“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, ini pertama dan terakhir,” ucapnya.

Tindakan ilegal tersebut ternyata menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi kedua pelaku, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Uang hasil peredaran uang palsu kemudian diputar kembali untuk membiayai produksi lebih lanjut serta kebutuhan sehari-hari, dengan perbandingan penjualan uang palsu sebesar 1:4.

“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari, Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4,” tuturnya.

Dalam operasi penyelidikan, polisi berhasil menyita total uang palsu senilai Rp 202 juta beserta sejumlah alat produksi yang digunakan.

Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 244 dan 245 KUHP, karena terbukti melanggar hukum dengan perbuatan mereka. 

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore