
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto menjelaskan kepada awak media saat rilis kasus peredaran uang palsu di Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polsek Gubeng Surabay
JawaPos.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Gubeng berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua individu, HS (20) dan RP (23).
Kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut, tertangkap saat melakukan transaksi di sebuah hotel di Surabaya.
Menurut informasi dari ANTARA, Minggu (17/3), kasus ini menjadi sorotan setelah petugas curiga terhadap pembayaran yang dilakukan HS (20) menggunakan uang palsu di salah satu hotel di Gubeng Surabaya.
Menurut keterangan dari Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, kegiatan penyaluran uang palsu terungkap ketika HS (20) melakukan transaksi tersebut. Petugas yang curiga dengan sigap segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
"Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, karena petugas curiga, telepon ke kami dan saat kami datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan sejumlah uang palsu yang masih berada pada HS (20). Penyelidikan mendalam pun mengungkap bahwa HS (20) memiliki peran dalam menyebarkan uang palsu, terutama menyasar toko-toko kecil.
“Sasarannya biasanya warung-warung kecil, untuk di hotel, itu baru pertama kali,” kata Kompol Eko.
Menariknya, transaksi di hotel tersebut merupakan kejadian pertama bagi kedua pelaku. Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap RP (23) di tempat produksi uang palsu, yakni Dusun Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Malang.
Kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengklaim bahwa ini merupakan kejadian pertama dan terakhir bagi mereka.
“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, ini pertama dan terakhir,” ucapnya.
Tindakan ilegal tersebut ternyata menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi kedua pelaku, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Uang hasil peredaran uang palsu kemudian diputar kembali untuk membiayai produksi lebih lanjut serta kebutuhan sehari-hari, dengan perbandingan penjualan uang palsu sebesar 1:4.
“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari, Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4,” tuturnya.
Dalam operasi penyelidikan, polisi berhasil menyita total uang palsu senilai Rp 202 juta beserta sejumlah alat produksi yang digunakan.
Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 244 dan 245 KUHP, karena terbukti melanggar hukum dengan perbuatan mereka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
