Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Maret 2024 | 19.48 WIB

Soal Dugaan Caleg Berijazah Palsu, KPU Surabaya Sebut Verifikasi Sudah Selesai

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Penyelenggaraan Teknis Soeprayitno memberikan keterangan kepada media - Image

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Penyelenggaraan Teknis Soeprayitno memberikan keterangan kepada media

JawaPos.com–KPU Surabaya memberikan respons laporan Aliansi Madura Indonesia (AMI) terkait dugaan salah satu caleg di Surabaya yang menggunakan ijazah palsu.

Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno menyatakan, proses verifikasi caleg sudah selesai. Nano sapaan akrab Soeprayitno enggan menjawab tuntutan massa pendemo dari AMI.

”Proses pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) itu sudah selesai. Dokumen syarat BCAD diajukan masing-masing partai politik melalui petugas penghubung,” terang Soeprayitno.

Saat verifikasi, lanjut dia, tiap dokumen akan diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah itu, KPU Surabaya melakukan verifikasi.

Dia memastikan seluruh dokumen telah diverifikasi KPU bersama Bawaslu Surabaya. Setelah verifikasi, apakah tahap berikutnya tuntas?

Nano menyebutkan bahwa tahap berikutnya adalah DCS. Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan selama tahap itu.

”Jadi, tidak serta merta langsung lolos. Tidak dan bukan seperti itu juga,” ucap Soeprayitno.

”Ada keterlibatan masyarakat untuk tahap berikut,” tambah dia.

Sebelumnya, Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Rabu (28/2). Mereka meminta klarifikasi adanya oknum Caleg yang hanya menggunakan ijazah SMP.

”Kami ke KPU untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan oknum caleg yang menggunakan ijazah SMP,” kata Ketum AMI Baihaki Akbar.

Baihaiki menceritakan, sejumlah orang mendatangi kantor AMI membawa bukti ada salah satu oknum Caleg DPRD Kota Surabaya diduga menggunakan ijazah SMP.

”Setelah kami tanyakan, mengapa bisa tahu? Intinya mereka orang dalam bercerita. Dia bilang bersekolah tingkat SMP di Indonesia. Tapi, SMA di Singapura, S1 dan S2 di Singapura,” jelas Baihaki Akbar.

Dia menyebut, caleg itu menempuh pendidikan SMA dengan kurun waktu satu tahun di Singapura. Nah, di Indonesia itu tidak ada pengakuan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore