Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Maret 2024 | 05.16 WIB

Wali Kota Surabaya Imbau Tempat Makan Pasang Tirai saat Puasa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Diterbitkannya SE Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 itu untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala, harus dilakukan secara tertib serta disiplin. Selain itu, setiap pengurus masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan, hingga kelompok masyarakat, diimbau untuk menyalurkan makanan gratis berupa takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan. Seperti di masjid, musala, lembaga sosial, atau lembaga keagamaan.

”Tujuannya agar tidak menimbulkan terjadinya kemacetan. Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari adanya antrean atau kerumunan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan,” kata Wali Kota Eri, Rabu (6/3).

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau, agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan SE yang diterbitkan Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyampaikan, salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriah tahun 2024, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku. Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penyebaran materi yang berisi provokasi, baik itu melalui media sosial, atau media cetak dari kelompok radikal atau intoleransi.

Dia menambahkan, bagi setiap pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg atau hotel, agar dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in). Tak hanya itu, wali kota meminta, agar pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama Ramadhan.

”Untuk kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,” ucap Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore