
Photo
JawaPos.com- Lagi-lagi momen perpisahan siswa kelas akhir di Kota Pudak dimanfaatkan untuk menarik iuran dalam jumlah besar. Kali ini terjadi di UPT SDN 21 Gresik. Para wali murid pun sambat diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 1.350.000. Bahkan, siswa yatim juga wajib membayar sebesar itu.
Kemarin (3/3) siang, beberapa wali murid mendatangi Dinas Pendidikan Pemkab Gresik. Mereka mengadukan keluhan-keluhan wali murid yang lain. Wali murid yang enggan namanya disebutkan itu ditemui langsung oleh Sekretaris Dispendik Herawan Eka Kusuma.
Sebut saja Bambang. Dia menyatakan, di UPT SDN 21 Gresik itu terdapat 40 siswa kelas VI. Para siswa yang akan lulus tahun ini tersebut dimintai iuran sebesar Rp 1.350.000. Uang tersebut akan digunakan rekreasi ke Malang selama satu hari dan uang perpisahan. ’’Katanya uang perpisahan untuk memberikan cenderamata untuk guru dan pengawas,” ucapnya.
Tentu, biaya tersebut sangat memberatkan wali murid. Apalagi, imbuh Bambang, ada seorang siswa yatim dengan orang tua yang tidak bekerja. ’’Ya, ini banyak orang tua bingung bagaimana membayar ini,’’ ucap wali murid yang berprofesi kuli bangunan itu.
Parahnya, iuran itu wajib bagi semua siswa kelas VI. Apabila ada siswa yang tidak ikut rekreasi, siswa tersebut juga diwajibkan membayar. Namun, tidak penuh Rp 1.350.000. ’’Sebetulnya banyak yang menolak, tapi takut bersuara,’’ imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Gresik Herawan Eka Kusuma menyatakan bahwa tarikan tersebut tidak dibenarkan. Apalagi, setelah mendapat aduan dari wali murid, Herawan menyebut uang untuk tanda jasa guru dan pengawas itu ilegal. ’’Rekreasi ke Malang dan uang perpisahan sebesar itu tidak wajar, nanti kami tindak lanjuti,’’ ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada izin yang masuk ke dinas mengenai rekreasi UPT SDN 21 Gresik. Jika surat izinnya dikirim ke dinas pun, Herawan menyatakan tidak akan memberikan izin karena iurannya bermasalah. ’’Saya segera memanggil yang bertanggung jawab di sekolah tersebut,’’ imbuhnya.
Pihaknya menyatakan, sekolah boleh menggelar kegiatan seperti itu. Namun, harus ada kesepakatan dari seluruh wali murid. ’’Kalau ada yang tidak sepakat, tidak boleh dilanjutkan. Jadi, nanti saya meminta kepada sekolah untuk membatalkan karena ada wali murid yang tidak sepakat,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar Dispendik Pemkab Gresik Muntadhim menyatakan, saat ini kepala UPT SDN 21 Gresik sedang masa transisi. Kepala sekolah yang lama sudah pensiun. Namun, surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah belum turun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
