
Pembongkaran reklame yang tidak membayar pajak di Surabaya. (Radar Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya telah merencanakan untuk menerapkan aturan baru terkait pajak reklame yang akan diatur dalam peraturan Wali Kota (Perwali).
Febrina Kusumawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menyatakan bahwa kenaikan pajak reklame akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 25 persen.
“Kami membuka ruangan untuk teman-teman (pelaku) advertising Surabaya. Ada perda baru, bahwa daerah harus punya turunan perda itu. Kita butuh mengobrol lagi,” ujar Febrina, Minggu (3/3).
Penerapan aturan ini akan segera dilaksanakan setelah pembahasan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama para pelaku usaha periklanan dan menunggu finalisasi Perwali.
“Fakta di lapangan seperti apa, teman-teman bilang bagaimana, ini yang kami siapkan jadi Perwali," ucapnya.
Pelaku usaha telah menyampaikan protes mereka terhadap rencana kenaikan pajak tersebut, terutama terkait teknis penghitungan dalam Perwali yang dapat membuat pajak melebihi 25 persen.
Febrina menjelaskan bahwa teknis tersebut masih dalam tahap pembahasan dan membutuhkan masukan lebih lanjut dari asosiasi.
"Teman-teman harus tahu, ada yang harus kita sampaikan indikator untuk penghitungan. Kalau sudah realisasi, tidak akan ada gejolak sambil kita sempurnakan pelayanan yang masih banyak catatan. Itu perlu kami terima," terangnya.
Target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame sekitar Rp 161 miliar tahun ini, yang menunjukkan perlunya peningkatan harga untuk mencapai target tersebut.
"Yang pasti, harga yang harus di-upgrade," tuturnya.
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, menyatakan bahwa asosiasi akhirnya menerima kenaikan pajak sebesar 25 persen, meskipun awalnya mereka setuju dengan kenaikan sekitar 15-20 persen.
Winoto menegaskan bahwa kenaikan tersebut masih dalam batas toleransi, namun kenaikan di atas itu dianggap tidak dapat ditanggung.
“Angka 25 persen kami masih bisa paham. Meski menurut kajian kami tidak lebih dari 15-20 persen. Tapi kita juga orang lapangan, industri seperti apa. Jadi, kami bilang okelah batasan itu masih bisa toleransi, lebih dari itu tidak mampu,” tegasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
