
Puluhan pekerja di kawasan Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD), Pademangan, Jakarta Utara, menggelar aksi, Senin (5/1). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pekerja di kawasan Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD), Pademangan, Jakarta Utara, menggelar aksi, Senin (5/1). Pasalnya, gerbang masuk kawasan kantor mereka digembok rapat oleh pihak pengelola.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas tindakan penyegelan sepihak yang dilakukan oleh pengelola di bawah naungan Induk Koperasi TNI Angkatan Laut (Inkopal). Para pekerja mengaku terkejut karena tidak lagi memiliki akses untuk mencari nafkah.
"Saya terkejut karena hari ini ingin bekerja tapi tidak boleh masuk karena pintu pagar digembok," ujar seorang pekerja berinisial AY di lokasi, Senin (5/1).
Massa yang hadir pun membentangkan spanduk protes di depan pintu pagar yang dijaga ketat oleh aparat. Keluhan utama para pekerja adalah hilangnya mata pencaharian secara mendadak akibat konflik lahan tersebut.
"Pengennya dibuka lagi, kayak gini susah. Kami cari makan untuk keluarga juga. Harapannya dibuka kembali," keluh AY.
Ia juga menambahkan bahwa penyegelan yang dilakukan sejak hari Minggu kemarin sangat menyulitkan warga. "Kita bisa makan dari pekerjaan ini, kalau kayak gini namanya menyengsarakan manusia miskin. Pengangguran bisa bertambah," tegasnya.
Hasil Mediasi dan Nasib Sidang PTUN
Pihak pengelola dan perwakilan pemilik ruko akhirnya melakukan audiensi. Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertahanan (Menhan), TNI AL, serta pengelola MMD.
Kuasa hukum warga, Subali, menjelaskan bahwa meskipun mediasi telah dilakukan, para pekerja untuk sementara tetap harus dirumahkan. Hal ini dikarenakan proses hukum terkait sengketa lahan masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Terkait adanya penggembokan di sini, itu warga boleh diizinkan untuk mengambil barang sewaktu-waktu yang ada di tokonya dengan koordinasi izin sama pengelola di situ. Tadi sudah disepakati itu," jelas Subali.
Subali menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini juga dipicu oleh selebaran dari pihak Inkopal yang mengancam akan memidanakan siapa pun yang nekat masuk ke area ruko dengan Pasal 257 KUHP.
Sejatinya, hari ini dijadwalkan agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh PTUN Jakarta atas objek sengketa perkara nomor 236. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan.
"Jadi, sebetulnya hari ini acara pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa perkara 236 PTUN. Sekaligus, unjukrasa terkait adanya selebaran dari Inkopal yang mengindikasikan bahwa siapapun tidak boleh masuk dan apabila masuk dikenai pasal 257 KUHP. Oleh sebab itu, maka walaupun PS ditunda, unjukrasa tetap jalan," terang Subali.
Para pemilik ruko dan pihak Inkopal direncanakan akan melakukan negosiasi khusus untuk mencari titik temu terkait aktivitas bisnis di kawasan Marinatama Mangga Dua tersebut.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
