
Puluhan pekerja di kawasan Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD), Pademangan, Jakarta Utara, menggelar aksi, Senin (5/1). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pekerja di kawasan Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD), Pademangan, Jakarta Utara, menggelar aksi, Senin (5/1). Pasalnya, gerbang masuk kawasan kantor mereka digembok rapat oleh pihak pengelola.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas tindakan penyegelan sepihak yang dilakukan oleh pengelola di bawah naungan Induk Koperasi TNI Angkatan Laut (Inkopal). Para pekerja mengaku terkejut karena tidak lagi memiliki akses untuk mencari nafkah.
"Saya terkejut karena hari ini ingin bekerja tapi tidak boleh masuk karena pintu pagar digembok," ujar seorang pekerja berinisial AY di lokasi, Senin (5/1).
Massa yang hadir pun membentangkan spanduk protes di depan pintu pagar yang dijaga ketat oleh aparat. Keluhan utama para pekerja adalah hilangnya mata pencaharian secara mendadak akibat konflik lahan tersebut.
"Pengennya dibuka lagi, kayak gini susah. Kami cari makan untuk keluarga juga. Harapannya dibuka kembali," keluh AY.
Ia juga menambahkan bahwa penyegelan yang dilakukan sejak hari Minggu kemarin sangat menyulitkan warga. "Kita bisa makan dari pekerjaan ini, kalau kayak gini namanya menyengsarakan manusia miskin. Pengangguran bisa bertambah," tegasnya.
Hasil Mediasi dan Nasib Sidang PTUN
Pihak pengelola dan perwakilan pemilik ruko akhirnya melakukan audiensi. Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertahanan (Menhan), TNI AL, serta pengelola MMD.
Kuasa hukum warga, Subali, menjelaskan bahwa meskipun mediasi telah dilakukan, para pekerja untuk sementara tetap harus dirumahkan. Hal ini dikarenakan proses hukum terkait sengketa lahan masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Terkait adanya penggembokan di sini, itu warga boleh diizinkan untuk mengambil barang sewaktu-waktu yang ada di tokonya dengan koordinasi izin sama pengelola di situ. Tadi sudah disepakati itu," jelas Subali.
Subali menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini juga dipicu oleh selebaran dari pihak Inkopal yang mengancam akan memidanakan siapa pun yang nekat masuk ke area ruko dengan Pasal 257 KUHP.
Sejatinya, hari ini dijadwalkan agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh PTUN Jakarta atas objek sengketa perkara nomor 236. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan.
"Jadi, sebetulnya hari ini acara pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa perkara 236 PTUN. Sekaligus, unjukrasa terkait adanya selebaran dari Inkopal yang mengindikasikan bahwa siapapun tidak boleh masuk dan apabila masuk dikenai pasal 257 KUHP. Oleh sebab itu, maka walaupun PS ditunda, unjukrasa tetap jalan," terang Subali.
Para pemilik ruko dan pihak Inkopal direncanakan akan melakukan negosiasi khusus untuk mencari titik temu terkait aktivitas bisnis di kawasan Marinatama Mangga Dua tersebut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
