Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Februari 2023 | 03.38 WIB

Korupsi Proyek Rp 64 Miliar, Jonathan dan David Dijebloskan Tahanan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Nama Jonathan Dunan, warga asal Surabaya, pernah viral pada 2018 lalu. Saat itu, dia terlibat kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Mal Kepala Gading 5, Jakarta. Kini, nama Jonathan Dunan mengemuka lagi dalam kasus berbeda. Yakni, korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Lamongan.

Rabu (22/2) lalu, Jonathan dijebloskan tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Dalam perkara rasuah ini, dia berperan sebagai pihak penyedia barang. Jonathan merupakan direktur PT SETI yang beralamat di Surabaya. Total hitungan kerugian negara dalam proyek PJU di Lamongan dan Gresik itu mencapai Rp 47 miliar.

Jonathan ditahan bersama tiga tersangka (TSK) lain. Mereka adalah Supartin alias Martin, asal Kecamatan Kalitengah, Fitri Yadi dari Bluluk, dan M. David Rosyidi dari Pucuk, Lamongan. Keterlibatan nama David ini terbilang cukup mengejutkan. Sebab, yang bersangkutan pernah sebagai pengurus salah satu organisasi keagamaan.

Keempat orang tersebut berkomplot sesuai peran masing-masing dalam menggarap proyek pengadaan PJU hibah dari APBD Jatim 2020. Total anggarannya mencapai Rp 64 miliar lebih. Namun, barang yang terpasang di sejumlah desa di wilayah Lamongan dan Gresik, jauh dari angka tersebut.

Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati menjelaskan, dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 47 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 16 miliar. Pengembalian dilakukan pada saat proses penyelidikan.

‘’Jadi kerugian negara yang masih harus dipertanggungjawabkan sekitar Rp 31 miliar,’’ ungkap Dyah, sapaan akrabnya, seperti dilansir Jawa Pos Radar Lamongan (22/2).

Dyah mengungkapkan, empat tersangka tersebut telah bersekongkol. Membentuk dan mengumpulkan kelompok masyarakat (pokmas) yang akan menerima bantuan PJU. Termasuk laporan pertanggungjawabannya.

Tersangka sudah mengarahkan agar para pokmas penerina dana itu memesan barang ke Jonathan. PJU memang direalisasikan. Namun, ada markup harga dan manipulasi pertanggungjawaban.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Lamongan, total ada sebanyak 1.635 titik PJU yang diajukan. Per titik dihargai Rp 40 juta. Lokasinya tersebar di 23 kecamatan, Kabupaten Lamongan. Hanya sebagian kecil yang terpasang di Gresik. Apakah tersangka bakal bertambah? ‘’Tidak menutup kemungkinan, dalam persidangan akan muncul nama-nama yang lainnya,’’ imbuh Dyah.

Yang menarik dalam kasus ini juga keterlibatam Supartin. Dia adalah mantan kepala Desa (Kades) Dibe, Kecamatan Kalitengah, Lamongan. Bulan lalu, Supartin baru saja divonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan kepada Kades Dibe yang menjabat saat ini. Jadi, Supartin masih dikurung di jeruji besi.

Nah. sebelum kasus penganiayaan itu, Supartin juga sudah mendekam di tahanan karena kasus korupsi bantuan dana desa. Artinya, dia keluar-masuk tahanan. Supartin bakal lebih lama menghuni penjara di masa tuanya.

Dalam perkara korupsi PJU tersebut, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore