Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Februari 2024 | 00.46 WIB

Miris, Dua Pencuri Motor di Stasiun Semut Surabaya Foya-Foya dari Hasil Curian

Ilustrasi Curanmor - Image

Ilustrasi Curanmor

JawaPos.com - Andri dan Moch Lutfi diadili terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Saat ini kedua terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dilansir dari Radar Surabaya pada Senin (26/2), Jaksa menghadirkan saksi korban Candra Gunawan.

Ia mengatakan sepeda motornya diparkir di pinggir jalan depan ruko dengan dikunci setir. Namun saat mau dipakai sepeda motor itu sudah tidak ada.

"Waktu itu saya mau berada di dalam gedung Ekspresi Karyati Jalan Stasiun Kota Semut Surabaya," ujar Candra kepada Radar Surabaya.

Terkait keterangan saksi terdakwa membenarkannya.

"Yang ambil sepeda motor itu Moch Lutfi dan dijual kepada Rusdi dengan harga Rp 4 juta. Uang hasil curian itu lantas digunakan untuk bersenang-senang dia," tambahnya.

Sebelumnya kedua pelaku sudah merencanakan untuk mencuri sepeda motor. Sesampainya di Jalan Stasiun Kota Blok D Semut. Keduanya melihat sepeda motor Honda Beat berwarna hijau.

Lalu Lutfi sepeda motor itu dengan menggunakan kunci T sedangkan terdakwa Andri mengawasi kondisi sekitar. Sepeda motor itu langsung dijual ke Rusdi yang saat ini masih buron dengan harga Rp 4 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motoritu dibagi berdua masing-masing Rp 1,5 juta.

"Yang Rp 1 juta buat senang-senang," kata Jaksa Penutupan Umum.

Akibat perbuatan Candra Gunawan mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore