JawaPos.com - Perempuan kini harus lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan di pasaran. Sebab, masih banyak ditemukan produk kosmetik yang dijual di pasaran mengandung senyawa berbahaya.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya Rustyawati mengatakan, temuan itu didapat berdasar pengawasan tim BBPOM Surabaya melalui inspeksi maupun penindakan. Sepanjang 2022, temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya mencapai 2.455 item dengan jumlah 249.339 piece dan nilai ekonomi Rp 7,15 miliar.
’’Sediaan kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang paling banyak ditemukan adalah pencerah kulit atau wajah 58,91 persen,” katanya kepada Jawa Pos, Rabu (1/2).
Sisanya, kosmetik berbentuk krim, emulsi, cair, gel, dan minyak untuk kulit 13,09 persen serta rias mata, wajah, dan pembersih wajah 8,36 persen. Hasil temuan sepanjang 2022 tersebut paling banyak dari hasil penindakan yang dilakukan pada produsen atau distributor kosmetik ilegal besar.
Pada Januari 2023, lanjut dia, BBPOM Surabaya juga telah melakukan inspeksi dan penindakan. Total ada 108 item dengan 21.247 piece yang ditemukan dengan nilai Rp 1,6 miliar lebih. ’’Yang terbaru lebih banyak ditemukan dari hasil inspeksi. Artinya, sarananya legal, tetapi produk yang dijual ilegal,” jelasnya.
Produk kosmetik TIE dijual melalui multilevel marketing (MLM) dan secara online. Sementara, temuan dari hasil penindakan didapat di klinik kecantikan, toko kosmetik, dan distributor kosmetik di Lamongan. ’’Sepanjang 2022, temuan kami memang meningkat,” ujarnya.
Rustyawati menuturkan, temuan kosmetik ilegal tersebut paling banyak dari penjualan secara online. BBPOM Surabaya telah memiliki tim untuk melakukan patroli siber guna mengawasi peredaran penjualan kosmetik ilegal.
Selama ini, lanjut dia, pengawasan produk kosmetik online dilakukan dengan cara sampling, termasuk yang diedarkan secara online. Pengawasan iklan di media online dan patroli siber dilakukan secara rutin untuk mengajukan takedown terhadap link penjualan kosmetik ilegal di sejumlah marketplace.
’’Selain itu, mendalami akun-akun yang menjual kosmetik ilegal secara online sebagai dasar informasi awal untuk ditindaklanjuti secara on-site oleh petugas di lapangan,” katanya.
Rustyawati menambahkan, temuan kosmetik ilegal oleh BBPOM juga dicek di laboratorium. Hasilnya, banyak produk yang mengandung bahan merkuri dan hidrokuinon pada krim pemutih. Hal itu dapat membahayakan kulit manusia.
Polda Tangkap Produsen Skin Care Palsu
RG dan SS memproduksi skin care palsu merek Implora dan menjualnya lewat marketplace. Ulah mereka terbongkar setelah salah seorang pembelinya curiga dengan kemasan skin care yang dibeli dan melapor ke polisi.
Kasubdit Indagsi Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, skin care yang dipalsukan tersangka terdiri atas dua jenis. Yakni, serum antijerawat dan serum pencerah wajah. ’’Harganya lebih murah daripada skin care yang asli agar menarik minat pembeli,” ujarnya kemarin (1/2).
Jajarannya mendalami akun marketplace tempat korban membeli skin care itu setelah mendapat laporan. RG sebagai pengelola akun lantas terdeteksi di Kelapa Dua, Tangerang. ’’Di apartemennya didapati sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Bukti itu, antara lain, puluhan jeriken berisi cairan kimia, mesin pengaduk, kardus serum dengan merek Implora, dan satu kardus botol kosong. Oki mengatakan, pria 32 tahun tersebut tidak memproduksi skin care palsu sendiri. RG dibantu SS.
’’Tersangka kedua kita amankan di Jakarta Barat,” sambungnya.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menerangkan, kedua pelaku memproduksi skin care palsu sejak Februari tahun lalu. Mereka sengaja mencatut merek terkenal agar skin care produksinya laku.
Lebih lanjut, Oki menuturkan, trik lain yang dipakai adalah menjual skin care palsu dengan harga murah. Setiap serum dibanderol Rp 20 ribu. ’’Yang asli Rp 35 ribu. Lumayan selisihnya,” terangnya.