Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 Januari 2023 | 03.20 WIB

Transaksi Nyangkut di Mesin EDC, Pemilik Toko Spare Part Gugat Bank

TEMPUH JALUR HUKUM: Pengacara Ischaq, Hendrikus Deo Peso (kiri) dan Walden Van Houten Sipahutar menunjukkan materi gugatan kliennya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

TEMPUH JALUR HUKUM: Pengacara Ischaq, Hendrikus Deo Peso (kiri) dan Walden Van Houten Sipahutar menunjukkan materi gugatan kliennya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

Moch. Ischaq menggunakan electronic data capture (EDC) untuk pembayaran di toko spare part miliknya di Jalan Maspati. Namun, transaksi Rp 400 juta tidak dapat dicairkan.

---

HAL tersebut terjadi pada 2 September 2022. Dari keterangan transaksi, semua pembayaran dinyatakan sukses. ”Keesokannya bank tidak menyerahkan uang itu ke rekening klien kami. Dicek di ATM tidak ada dana masuk. Dananya tertahan di bank,” kata pengacara Ischaq, Walden Van Houten Sipahutar, Jumat (27/1).

Ischaq dan istrinya, Alida Wardhani, menggugat bank penyedia EDC itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dana yang macet itu berasal dari dua mesin EDC.

Satu atas nama Ischaq dan satu lagi atas nama istrinya, Alida. Ischaq sudah lama menggunakan mesin EDC untuk menerima pembayaran nontunai dari pelanggan yang membeli barang di tokonya.

Sebelumnya, dia tidak pernah mengalami masalah. Dana dari transaksi melalui mesin EDC itu selalu dapat ditarik keesokan harinya.

Ischaq lekas mengonfirmasi ke bank. Namun, Walden mengklaim tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Pihak bank mengaku menahan dana itu karena ada salah satu pelanggan yang menyanggah transaksi pada hari itu.

”Transaksi sekarang sudah by PIN. Kalau alasan bank seperti itu, tidak masuk akal. Pelanggan juga tidak ada yang komplain ke Pak Ischaq,” ujar Walden.

Menurut dia, sebelum menggunakan mesin EDC, Ischaq menandatangani perjanjian dengan pihak bank. Salah satu isi perjanjiannya, jika ada pelanggan yang menyanggah transaksi, menjadi tanggung jawab Ischaq sepenuhnya.

”Bukan alasan untuk tidak menyerahkan pembayaran untuk Pak Ischaq,” ucap pengacara asal Semarang itu.

Pihak bank juga tidak pernah menyurati Ischaq ketika menahan dananya. Pria 46 tahun itu tahu dananya ditahan bank setelah melihat tidak ada dana masuk ke rekeningnya meski pembayaran dari pelanggan tercatat sukses.

Ischaq dan istrinya melalui gugatan yang diajukannya menuntut pihak bank membayar ganti rugi Rp 526,6 juta. ”Kerugian itu sudah kami hitung dari dana yang tertahan dengan bunga moratorium,” katanya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore