Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2023 | 03.31 WIB

Dirut Meratus: Gelapkan Solar, Karyawan Hasilkan Rp 600 Juta per Bulan

OFFLINE: Sidang kasus penggelapan solar menghadirkan 17 terdakwa di ruang sidang PN Surabaya, Senin (16/1). (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

OFFLINE: Sidang kasus penggelapan solar menghadirkan 17 terdakwa di ruang sidang PN Surabaya, Senin (16/1). (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com – Terdakwa Edy Setiawan dan 16 terdakwa lain mendapatkan Rp 600 juta dari penjualan solar hasil penggelapan milik PT Meratus Line setiap bulan. Hal itu disampaikan Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).

’’Edi Setyawan (karyawan outsourcing PT Meratus) aktor semua ini. Semua (keterangan pelaku lain) mengerucut ke dia. Edi juga sudah mengakui mendapat Rp 600 juta dari penjualan BBM (bahan bakar minyak),’’ ujar Slamet dalam persidangan.

Uang dari hasil penjualan solar itu kemudian Edi bagikan kepada terdakwa lain. Menurut Slamet, Edi sebenarnya hanya driver mass flow meter (MFM) atau alat untuk menyalurkan solar dari kapal tongkang ke kapal Meratus sejak 2013.

Menurut dia, para pelaku yang sudah beraksi selama tujuh tahun itu mendapatkan keuntungan berlipat karena solar dijual lebih murah daripada harga normal. Menurut Slamet, solar yang dibeli Meratus dari PT Bahana Line seharga Rp 10.500 hanya dijual terdakwa seharga Rp 2.750 per liter.

Penggelapan solar itu baru terungkap setelah PT Meratus mendapatkan informasi yang menyebut solar perusahaan ekspedisi laut tersebut dijual lagi oleh para terdakwa. PT Meratus kemudian melakukan audit.

Perusahaan menghitung jumlah konsumsi solar kapal tongkang berdasar jarak tempuh. ’’Hasilnya, ditemukan selisih 550 kiloliter solar senilai Rp 501 miliar,’’ kata Slamet. Sebanyak 17 terdakwa itu saling berbagi peran untuk menggelapkan solar.

Pengacara Edi Setyawan, Ennyk Widjaja, membantah kesaksian Slamet. Menurut dia, kliennya bukan otak penggelapan tersebut. Edi hanya karyawan alih daya PT Meratus yang tidak punya akses berbuat sejauh itu.

’’Edi Setyawan hanya seorang sopir Meratus. Semua itu tidak benar,’’ kata Ennyk.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore