Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Januari 2023 | 14.42 WIB

Tembok Akses Rumah Buntut Gegeran Tetangga, Wawali: Ojo Kaku-kakuan!

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Polemik panjang kasus penembokan akses jalan buntut perselisihan antartetangga di kawasan Nginden Gang II/30, Surabaya, belakangan mendapat atensi dari Wakil Wali (Wawali) Kota Armuji. Selasa (3/1), dia melakukan sidak ke rumah tersebut.

Dari informasi yang didapat Wawali, kronologi perseteruan tersebut bermula dari pemilik tanah yang telah menjual tanahnya menjadi beberapa bagian. Satu rumah menghadap ke barat, satu rumah lagi menghadap ke timur, dan satu rumah tepat di tengah menghadap ke utara.

‘’Nah, hingga berjalannya waktu, statusnya kepemilikan tanah tersebut memasuki generasi keempat,’’ kata Armuji kepada JawaPos.com.

Di sinilah, lanjut dia, permasalahannya berawal. Salah seorang warga yang rumahnya berada di tengah-tengah menutup aksesnya, tepat di kiri dan kanan halamannya. “Memang ini jalan akses tidak ada di perjanjian jual beli. Karena orang dulu dasarnya adalah saling percaya. Saat sekarang tanah sejengkal di Kota Surabaya harganya mahal, maka dari situ muncul permasalahan,’’ ujar Armuji.

Dia mengungkapkan, dalam perkara tersebut memang status tanah yang dimiliki Dasmiran digunakan sebagai jalan oleh Sifa. ’’Saya sampaikan, sudah kita semua ojo kaku-kakuan. Pemilik tanah awal, Pak Rahman nanti memberikan akses jalan satu meter dan Pak Dasmiran setengah meter. Yang penting sepeda motor bisa lewat,’’ kata Cak Ji, panggilan akrab Wawali.

Dalam kesempatan sidak itu, dia menekankan bahwa sikap tenggang rasa dan tepo selira harus terus dihidupkan  di tengah kehidupan kampung-kampung perkotaan. Selain berdasar aturan, berlaku juga kepedulian antarsesama yang mesti dijaga agar tercipta kondisi harmonis.

’’Apabila berbicara peraturan, ya saya cek nanti IMB-nya. Kalau nggak ada, maka harus dibongkar. Tapi, kita kan tidak seperti itu. Ayo kita saling mengerti dalam hidup bertetangga,’’ tandas Armuji

Hadir juga dalam mediasi itu pihak Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, dan tokoh masyarakat. Armuji berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. ’’Akhirnya mereka bersedia,’’ pungkasnya.

Sebelumnya pernah diberitakan, pembangunan tembok semipermanen itu dimulai pada 15 Juni 2022 lalu. Mediasi beberapa kali sudah dilakukan, tapi deadlock. Bahkan, ada upaya untuk  menyelesaikan kasus tersebut di Polrestabes Surabaya.

Permasalahan tersebut sejatinya telah ditangani Kelurahan Nginden Jangkungan dan Kecamatan Sukolilo. Beberapa mediasi formal dilakukan secara berkala. Bahkan, membuahkan resume atau kesepakatan bersama dengan disaksikan berbagai pihak, mulai kecamatan, kepolisian, hingga koramil setempat.

”Tapi, kesepakatan bersama berupa membongkar tembok permanen itu tak dilaksanakan beberapa pihak,” kata Lurah Nginden Jangkungan Novy Astiwie pada 28 Juli 2022.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore