
Photo
JawaPos.com- Polemik panjang kasus penembokan akses jalan buntut perselisihan antartetangga di kawasan Nginden Gang II/30, Surabaya, belakangan mendapat atensi dari Wakil Wali (Wawali) Kota Armuji. Selasa (3/1), dia melakukan sidak ke rumah tersebut.
Dari informasi yang didapat Wawali, kronologi perseteruan tersebut bermula dari pemilik tanah yang telah menjual tanahnya menjadi beberapa bagian. Satu rumah menghadap ke barat, satu rumah lagi menghadap ke timur, dan satu rumah tepat di tengah menghadap ke utara.
‘’Nah, hingga berjalannya waktu, statusnya kepemilikan tanah tersebut memasuki generasi keempat,’’ kata Armuji kepada JawaPos.com.
Di sinilah, lanjut dia, permasalahannya berawal. Salah seorang warga yang rumahnya berada di tengah-tengah menutup aksesnya, tepat di kiri dan kanan halamannya. “Memang ini jalan akses tidak ada di perjanjian jual beli. Karena orang dulu dasarnya adalah saling percaya. Saat sekarang tanah sejengkal di Kota Surabaya harganya mahal, maka dari situ muncul permasalahan,’’ ujar Armuji.
Dia mengungkapkan, dalam perkara tersebut memang status tanah yang dimiliki Dasmiran digunakan sebagai jalan oleh Sifa. ’’Saya sampaikan, sudah kita semua ojo kaku-kakuan. Pemilik tanah awal, Pak Rahman nanti memberikan akses jalan satu meter dan Pak Dasmiran setengah meter. Yang penting sepeda motor bisa lewat,’’ kata Cak Ji, panggilan akrab Wawali.
Dalam kesempatan sidak itu, dia menekankan bahwa sikap tenggang rasa dan tepo selira harus terus dihidupkan di tengah kehidupan kampung-kampung perkotaan. Selain berdasar aturan, berlaku juga kepedulian antarsesama yang mesti dijaga agar tercipta kondisi harmonis.
’’Apabila berbicara peraturan, ya saya cek nanti IMB-nya. Kalau nggak ada, maka harus dibongkar. Tapi, kita kan tidak seperti itu. Ayo kita saling mengerti dalam hidup bertetangga,’’ tandas Armuji
Hadir juga dalam mediasi itu pihak Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, dan tokoh masyarakat. Armuji berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. ’’Akhirnya mereka bersedia,’’ pungkasnya.
Sebelumnya pernah diberitakan, pembangunan tembok semipermanen itu dimulai pada 15 Juni 2022 lalu. Mediasi beberapa kali sudah dilakukan, tapi deadlock. Bahkan, ada upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut di Polrestabes Surabaya.
Permasalahan tersebut sejatinya telah ditangani Kelurahan Nginden Jangkungan dan Kecamatan Sukolilo. Beberapa mediasi formal dilakukan secara berkala. Bahkan, membuahkan resume atau kesepakatan bersama dengan disaksikan berbagai pihak, mulai kecamatan, kepolisian, hingga koramil setempat.
”Tapi, kesepakatan bersama berupa membongkar tembok permanen itu tak dilaksanakan beberapa pihak,” kata Lurah Nginden Jangkungan Novy Astiwie pada 28 Juli 2022.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
