
BANTAH DAKWAAN: Ronald Hanny Prananto menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (19/12). (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
Ronald Hanny Prananto membeli bus secara kredit melalui leasing. Namun, pembayaran cicilannya macet. Saat leasing akan menariknya, ternyata bus itu berada di terminal dan dioperasikan pihak lain.
---
RONALD membeli satu unit bus merek Hino Tyor R260 seharga Rp 875 juta dengan mengangsur ke perusahaan leasing PT Equity Finance Indonesia (EFI). Namun, belum sampai membayar lunas cicilan, Ronald justru menjual bus itu ke pihak lain. Pihak leasing sempat mencari keberadaan bus tersebut saat akan menariknya. Bus itu ditemukan sedang beroperasi di Terminal Purabaya.
Ahmad Muzakki, jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Ronald awalnya membeli bus seharga Rp 875 juta itu dengan membayar uang muka Rp 260 juta. Setiap bulan Ronald harus membayar cicilan senilai Rp 18 juta selama tiga tahun.
’’Bus yang telah dibeli terdakwa telah didaftarkan sebagai barang jaminan fidusia,’’ ungkap jaksa Muzakki dalam dakwaannya.
Namun, pembayaran macet saat angsuran keenam. Ronald tidak lagi membayar angsuran setiap bulan. Pihak leasing kemudian berencana menarik bus itu karena Ronald tidak membayar tunggakan angsuran.
Namun, bus itu tidak ada di tempat Ronald. Ternyata, Ronald telah menjual bus yang cicilannya belum lunas tersebut kepada Teguh Budi Prakoso, bos PO Moedah.
Saat hendak diminta PT EFI untuk dikembalikan, unit bus yang sudah dialihkan kepada Teguh saat itu berada di Terminal Purabaya dan terdapat tulisan Moedah di badan bus.
’’Pada saat dikonfirmasi, Teguh menerangkan telah memberikan uang Rp 100 juta kepada terdakwa Ronald sebagai bentuk transaksi jual beli,’’ tuturnya.
Jaksa Muzakki menuntut terdakwa Ronald pidana selama 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan. Ronald oleh jaksa dianggap terbukti melanggar pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
PT EFI merasa dirugikan karena Ronald belum membayar lunas angsuran dan unit bus tidak bisa ditarik karena sudah dijual terdakwa. ’’Kerugian sekitar Rp 500 juta,’’ kata jaksa Muzakki.
Sementara itu, Ronald mengaku awalnya membeli bus untuk dioperasikan sebagai bus pariwisata. Namun, karena sepi, bus itu kemudian dioperasikan Teguh. Uang Rp 100 juta dari Teguh itu digunakan untuk operasional selama lima bulan.
’’Intinya, tidak ada pengalihan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Itu pun tidak ada bukti penjualan (dari Ronald kepada Teguh),’’ ujar pengacara Ronald, Abdul Cholik.
Menurut dia, hubungan antara Ronald dan Teguh adalah kerja sama bisnis, bukan jual beli. Ronald sebagai pemilik bus dan Teguh yang punya izin trayek mengoperasikannya.
’’Bus yang dioperasikan Teguh itu hanya operasional izin trayek. Jadi, kerja sama dari pemilik dengan yang menjalankan,’’ katanya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
