
Kepala Diskominfo Kota Surabaya M. Fikser jelaskan aplikasi WargaKu. Istimewa
JawaPos.com–Dalam setahun, Aplikasi WargaKu milik Pemerintah Kota Surabaya menerima sebanyak 10.504 pengaduan. Aplikasi WargaKu Surabaya yang diluncurkan pada 2021, digagas sebagai media pengaduan dan layanan untuk warga Kota Surabaya. Warga dapat menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan atau apresiasi kepada Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser memastikan, kanal pengaduan itu diminati warga. Pada 2021, mulai Maret-Desember 2021, pengaduan yang masuk sebanyak 11.316 pengaduan. Kemudian pada 2022, pengaduan yang masuk sudah mencapai 10.504 pengaduan.
”Dari 10.504 pengaduan itu, sebanyak 9.795 pengaduan sudah selesai, dan sisanya ada yang sedang ditindaklanjuti dan ada pula yang sudah ditindaklanjuti,” kata Fikser, Selasa (13/12).
Menurut Fikser, pengaduan dengan jenis topik administratif rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 2-5 hari. Sedangkan pengaduan dengan jenis topik fisik rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 7-15 hari.
”Kemudian pengaduan dengan jenis topik lain-lain rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 4-7 hari,” terang Fikser.
Warga rata-rata mengadukan soal MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), informasi pemangkasan/perantingan pohon, jalan rusak dan berlubang, bansos, dan beberapa topik lain. Laporan-laporan itu kemudian dikoneksikan dengan jajaran perangkat daerah (PD) Surabaya.
Selain itu, terdapat beberapa laporan yang menggunakan identitas orang lain hingga salah alamat. Salah satunya adalah pengaduan tentang Satpol PP Surabaya. Ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata dia mengaku tidak pernah melaporkan.
”Warga tersebut mengaku KTP hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” tutur Fikser.
Warga juga mengadukan soal sertifikat tanah, masalah PLN, hingga pengurusan STNK. Ada pula yang mengadukan password akun aplikasi Jogo Suroboyo. Semua itu bukan kewenangan Pemkot Surabaya.
”Mungkin warga itu bingung dan tidak tahu ya, makanya sampai salah alamat mengadu,” papar Fikser.
Bahkan, ada pula laporan yang ternyata tidak bisa dihubungi atau tidak diangkat. Bila pelapor tidak bisa dihubungi, sesuai PermenPAN 62/2018, untuk pengaduan yang kurang data pendukung, diberikan waktu 10 hari untuk melengkapi.
Karena biasanya PD menelepon si pelapor untuk konfirmasi data pendukung yang dibutuhkan. Bahkan, PD memberitahukan melalui tanggapan di WargaKu agar si pelapor mengangkat telepon atau melengkapi data pendukung.
”Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak merespons atau tidak melengkapi data pendukung, pengaduan akan kami arsipkan,” ucap Fikser.
Dia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan dan mengadukan berbagai hal di Kota Surabaya. Namun, diharapkan pengaduan atau laporan itu dilengkapi data pendukung yang lengkap, sehingga membantu jajaran pemkot dalam menanggapi pengaduan tersebut.
”Monggo dilaporkan dengan data yang lengkap, supaya kami cepat dalam bergerak dan warga juga mendapatkan solusi solutif,” terang Fikser.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
