Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Februari 2024 | 04.26 WIB

Pemkot Surabaya Amankan Aset Bekas Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo

Sejumlah petugas memberi segel mengamankan aset daerah eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo Surabaya, Selasa (20/2). - Image

Sejumlah petugas memberi segel mengamankan aset daerah eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo Surabaya, Selasa (20/2).

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengamankan aset daerah. Yakni bekas rumah jaga pompa air Mulyorejo karena digunakan tidak sesuai peruntukan.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, pengosongan aset tersebut merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban yang dilayangkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

”Sebelum ada tindakan, telah diberikan surat peringatan kepada penghuni atau warga yang menempati bangunan sebagai bentuk sosialisasi, sekaligus imbauan agar dilakukan pengosongan,” papar Agnis Juistityas seperti dilansir dari Antara.

Dari pihak DSDABM Surabaya, lanjut dia, sudah memberikan tiga kali surat peringatan. Satpol PP juga sudah mengirim tiga kali surat peringatan kepada penghuni bangunan tersebut.

Agnis menjelaskan, sebelumnya bangunan tersebut disalahgunakan warga dan disewakan untuk kepentingan komersial. Yakni digunakan untuk kantor distributor kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

”Senin (19/2) siang, saat kami lakukan peninjauan yang menempati masih belum pindah, tetapi kami dapat informasi dari warga bahwa penghuni mengosongkan bangunan sejak subuh,” papar Agnis Juistityas.

”Sehingga saat kami lakukan penindakan, bangunan sudah dalam keadaan kosong tanpa barang,” imbuh dia.

Agnis menambahkan, pengosongan tersebut dilakukan guna menegakkan pasal 122 tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.

”Ayat satu berbunyi, pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Kemudian ayat kedua, pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu, meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum,” papar Agnis Juistityas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore