JawaPos.com – Meski pembahasannya belum dimulai, isu seputar besaran upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim mulai menghangat.
Seperti biasa, pihak-pihak yang berkepentingan mulai ancang-ancang mengusulkan besaran UMP maupun UMK tahun depan. Terutama perwakilan pekerja dan pengusaha. Tentu saja, usulan antarpihak berbeda.
Di kalangan pekerja, usulan UMP dan UMK tahun depan bahkan sudah dibahas. Mereka berharap kenaikannya setidaknya di angka 13 persen.
”Di kalangan buruh sudah dibahas. Dari perhitungan sementara, kami berharap ada kenaikan hingga 13 persen,” kata Ketua DPW Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Jazuli.
Dia mengatakan bahwa penyusunan UMP maupun UMK harus mempertimbangkan banyak hal. Terutama inflasi dan biaya hidup layak. ”Jika gaji pekerja naik, daya beli masyarakat juga akan meningkat,” kata Jazuli.
Pihaknya juga meminta agar pembahasan UMP segera digelar. Mengingat, UMP menjadi acuan untuk penetapan UMK. ”Tidak saja berkaitan dengan nasib buruh, pengusaha juga memerlukan kebijakan tersebut untuk mengatur masalah keuangan,” katanya.
Sementara itu, kalangan pengusaha menyebut sudah ada formula tentang penyusunan UMP yang ditetapkan pemerintah. ”Tentunya, kami berharap kenaikannya dalam batas kewajaran,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto.
Dia mengatakan, pembahasan terkait masalah tersebut rencananya baru dimulai pekan-pekan ini. ”Untuk besarannya, tentu menunggu pembahasan. Namun, sulit menembus 13 persen,” katanya.
Sebab, usulan kenaikan yang terlalu tinggi juga berdampak pada pengusaha. Mengingat, inflasi serta kenaikan harga BBM cukup membebani. ”Biaya operasional naik seiring kenaikan harga BBM,” katanya.
UMP Jatim tahun ini ditetapkan Rp 1.891.567,12. Sementara itu, besaran UMK berbeda-beda antarkabupaten/kota. Terendah Rp 1,957 juta dan tertinggi Rp 4,375 juta.
Sejauh ini, diproyeksikan pembahasan UMP masih menggunakan formula yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2021. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum.
PENYUSUNAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP)
- Ditetapkan oleh gubernur.
- Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur.
- Perhitungan penyesuaian UMP menggunakan formula yang ditetapkan pemerintah.
- UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November.
Sumber: PP 36/2021 tentang Pengupahan





