Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2024 | 22.35 WIB

Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya Bersama KPU dan Bawaslu Turunkan Seluruh Alat Peraga Kampanye

Satpol PP turunkan seluruh APK saat masa tenang pemilu 2024 berlangsung (Sumber: Pemkot Surabaya) - Image

Satpol PP turunkan seluruh APK saat masa tenang pemilu 2024 berlangsung (Sumber: Pemkot Surabaya)

JawaPos.com – Memasuki masa tenang pemilu 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Sebanyak 750 personel yang dikerahkan untuk penertiban APK sejak masa tenang pemilu 2024 yang dilaksanakan mulai Minggu (11/2) dini hari.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama dengan KPU dan Bawaslu melakukan Apel Pasukan Pengamanan (APP) terlebih dahulu yang dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (10/2) malam.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan bahwa dalam melaksanakan operasi tersebut, pihaknya telah memberikan personel tambahan.

Personel tambahan tersebut berasal dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Setelah menggelar Apel Pasukan Pengamanan (APP), dilakukan operasi penertiban APK yang dilakukan pada Minggu (11/2) pukul 00.05 WIB dini hari.

Fikser juga berharap operasi penertiban APK bisa berjalan lancar dan tuntas dilakukan di seluruh wilayah Surabaya.

Tim dari Satpol PP juga mendapatkan bantuan dari tingkat Kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

“Kita juga meminta bantuan di tingkat kelurahan, lalu juga ada PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan, Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan),” tutur Fikser dikutip dari Pemkot Surabaya (12.

Selain itu, ditingkat kota, Fikser menyebutkan juga pihak yang ikut diminta bantuan seperti ketua KPU dan ketua Bawaslu Kota Surabaya.

“Selanjutnya di tingkat kota ada Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu. Ada beberapa titik yang akan kita lakukan penertiban,” tambahnya.

Setelah diberlakukan penertiban nantinya APK akan diletakkan di Kecamatan, gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Kota Surabaya, serta di Kantor Bawaslu Kota Surabaya.

“Karena tidak cukup jika dikumpulkan di satu tempat saja, maka kita bagi-bagi di beberapa tempat untuk disimpan. Kita selesaikan sampai Minggu pagi hari,” ungkap Kepala Satpol PP Surabaya.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen juga menuturkan aturan tentang masa tenang yang dilakukan selama tiga hari menjelang pemilu 2024.

Sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang (UU) no 7 Pasal 1 angka 36 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore