Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Februari 2024 | 00.23 WIB

Awal Mula Kasus Remaja 15 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri Terbongkar di Surabaya   

Ilustrasi pelecehan sekual terhadap anak

JawaPos.com – Tahun 2024 belum bergerak menuju pertengahan, namun kasus yang menjadikan anak-anak sebagai korban predator seks kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, remaja 15 tahun harus menanggung status sebagai korban persetubuhan oleh keluarganya sendiri. Yakni, ayah tirinya yang berinisial M. 

M yang seharusnya menjadi pelindung bagi RAP – korban – sebagai ayah justru berbalik. M berubah menjadi monster yang membuat RAP trauma. Bahkan traumanya mungkin bisa sampai remaja asal Surabaya itu dewasa kelak. 

M adalah ayah tiri dari RAP. Ibu RAP, K, menikah dengan M pada 2017 lalu. RAP adalah anak tiri dari M. Pernikahan K dengan M membuahkan satu anak kandung inisial YB, adik dari RAP. Usia adik tiri RAP itu masih 6 tahun dan masuk dalam kategori disabilitas sama seperti RAP. 

Keduanya tinggal di Banjar Melati, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya bagian barat. Keluarga kecil K dan M itu tinggal di rumah kos. Keduanya menyewa dua unit rumah kos di Lakarsantri Surabaya. M dan K tinggal di satu kamar yang berbeda dengan RAP. Kamar keduanya bersebelahan. RAP tinggal sendiri di kamar yang berbeda dengan pelaku yang sekamar dengan ibu dan adik tirinya.

Pelaporan terhadap M terduga pelaku ke Polrestabes Surabaya tercatat pada 4 Januari 2024 lalu. K melapor dan didampingi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Surabaya di Mapolrestabes Surabaya. 

“Nah, kali pertama laporan itu di 4 Januari 2024 di Mapolrestabes Surabaya bukan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor M kepada RAP. Tapi, laporan itu berkaitan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami K oleh M,” terang Warta Boni selaku juru bicara dari kuasa hukum K, Lembaga Bantuan Hukum Nurani di Surabaya saat dikonfirmasi JawaPos.com (8/2). 

Seusai melapor dan K kembali ke rumah, RAP bercerita kepada ibunya itu. Cerita tersebut terkait bagaimana RAP disetubuhi oleh terlapor. K yang mendengar cerita putrinya itu terkejut. K kembali mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan cerita dari RAP itu. 

“Jadi awalnya laporan terkait KDRT yang dialami ibu korban, K, karena dipukul kepalanya sampai ada benjolan. Kembali pulang, ibu dapat cerita dari RAP kalau ternyata anaknya itu disetubuhi juga oleh M,” terang Boni. 

Boni berdiri untuk membela RAP dan K tidak sendirian. Boni menyebutkan, ada 8 orang dalam timnya. Yang terdiri dari 6 advokat pria dan 2 advokat perempuan. Cerita bagaimana M menyetubuhi RAP digali oleh dua advokat perempuan LBH Nurani bersama penyidik Mapolrestabes Surabaya. Boni dan tim mendapatkan kuasanya pada 1 Februari 2024 lalu. 

Pemeriksaan kepada RAP dan K terus berjalan hingga 6 Februari lalu di Mapolrestabes Surabaya. M disangkakan dengan pasal pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore