
Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggrita Putri Khaleda dituntut pidana dua tahun penjara. Bandar arisan online itu dinyatakan jaksa penuntut Wahyuning Dyah terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,’’ kata jaksa Wahyuning saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (26/9).
Mulanya perempuan 23 tahun itu menawarkan arisan secara online dengan nama Arisan Love melalui WhatsApp dan Instagram. Sistem pertama yang ditawarkan adalah arisan reguler. Para member harus berebut untuk mendapatkan nomor urut penarikan dalam setiap slot. Kedua, sistem duos atau investasi.
Dalam sistem itu, member arisan sebagai investor memilih slot yang terdakwa tawarkan. Member tersebut kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa sesuai get pada slot yang dipilih.
Uang itu lantas terdakwa berikan kepada peminjam dengan potongan biaya admin Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Uang dari member selaku investor akan dikembalikan peminjam dalam jangka waktu sesuai kesepakatan beserta keuntungannya.
Sistem ketiga adalah cicilan. Sistem arisan itu yang terdakwa buat dan tawarkan dengan tujuan mengembalikan sisa saldo milik member arisan sistem duos yang belum dibayar dengan cara dicicil berdasar nomor urut yang disepakati. Terdakwa membuat grup WhatsApp untuk menjal-ankan sistem itu.
Keempat, sistem simpan pinjam yang terdakwa buat dan tawarkan dengan tujuan mengembalikan sisa saldo milik member sistem cicilan. Sistem itu juga dijalankan melalui WhatsApp dan Instagram.
Jaksa Wahyuning menyebutkan bahwa ada 13 member yang menjadi korban penipuan terdakwa. Mereka merugi Rp 1,1 miliar dari yang disetorkan, tetapi tidak dikembalikan terdakwa. Para member itu awalnya menyetor uang dalam jumlah kecil dan Anggrita sebagai bandar mengembalikannya beserta keuntungan.
Lambat laun para member yang sudah telanjur percaya karena telah mendapatkan keuntungan kemudian menyetor uang dalam jumlah besar. Namun, pembayaran arisan itu macet.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
