Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Februari 2024 | 14.44 WIB

Pelatih Paskibra di Surabaya Rudapaksa Anak Didik, Modus Minta Ditraktir, Aksi Bejatnya Tepergok Petugas Kebersihan Hotel

ilustrasi kasus pemerkosaan anak. Dok. JawaPos - Image

ilustrasi kasus pemerkosaan anak. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Aksi AA, pria 37 tahun di Surabaya sangat biadab. Pelatih paskibra di salah satu sekolah di Surabaya itu merudapaksa atau memperkosa anak didiknya atau murid pasukan pengibar bendera (Paskibra).

Ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menuturkan, kepolisian menangkap pelaku pelatih paskibra asal warga Kecamatan Tambaksari itu pada 15 Januari lalu di Rungkut Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, Hendro menuturkan, aksi pemerkosaan kepada siswi 15 tahun berinisial AR itu berhasil terkuak setelah korban teriak. Kebetulan, lanjut Hendro, teriakan korban itu didengar oleh petugas kebersihan di salah satu hotel di Surabaya.

"Kejadian pemerkosaan sekitar pukul 21.00, sebelumnya pelaku check in di salah satu kamar di Ready room Palacio Jalan Nginden Semolo Surabaya dan menginap selama semalam," kata Hendro, kepada awak media, Jumat (2/2) sore.

Pelaku meminta kepada korban untuk datang ke Palacio dengan dalih, korban harus mentraktir pelaku. Karena korban sudah dijadikan komandan peleton.

Hendro menyampaikan, begitu korban tiba di Palacio untuk menjemput pelaku di kamar, korban diseret masuk. Pelaku sudah tak mengenakan pakaian.

"Korban dipaksa untuk memenuhi hawa nafsunya. Pelaku langsung mencium, memegang payudara serta membuka baju korban hingga telanjang kemudian jari tangan dimasukkan ke kemaluan korban,” ungkap Hendro.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore